“Surat perdamaian dipakai dalam persidangan dan menjadi pertimbangan hakim hukuman pelaku pencurian itu jadi diringankan itu salah satu alasan hakim meringankan hukuman nya karena sudah berdamain dengan kami. Tetapi kesepakatan untuk mencabut laporan polisi terhadap kami tidak pernah dijalankan, padahal sudah ditandatangani di atas materai,” kata pihak keluarga.

Keluarga korban mengaku sempat memperoleh penjelasan bahwa surat pencabutan laporan telah disampaikan melalui kuasa hukum. Namun, menurut mereka, beberapa hari kemudian pencabutan tersebut dibatalkan dengan alasan adanya perkara lain yang mereka nilai tidak berkaitan dengan kesepakatan perdamaian.

Mereka juga membantah tuduhan bahwa pihaknya merupakan pelapor dalam perkara kepemilikan senjata tajam yang ditangani Polsek Medan Tuntungan.

“Kami sudah menjelaskan bahwa bukan kami yang membuat laporan itu. Bahkan kami diminta membuat surat pernyataan tidak keberatan apabila perkara tersebut dihentikan, dan surat itu sudah kami serahkan ke Polsek Medan Tuntungan. Namun laporan terhadap kami di Polrestabes Medan tetap tidak dicabut,” ujar pihak keluarga.

Merasa kesepakatan perdamaian tidak dijalankan sebagaimana yang telah disepakati, keluarga kemudian membuat laporan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan.

Menurut keluarga, mereka juga telah menerima salinan putusan pengadilan perkara pencurian yang menyebutkan adanya perdamaian antara korban pencurian dan para terdakwa. Berdasarkan hal tersebut, mereka berpendapat bahwa perdamaian tersebut telah menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa.

Atas dasar itu, keluarga mempertanyakan mengapa kesepakatan mengenai pencabutan laporan terhadap mereka tidak dilaksanakan.

“Kami hanya ingin memperoleh kepastian hukum. Jika surat perdamaian yang kami tandatangani dianggap sah hingga dijadikan pertimbangan dalam putusan pengadilan untuk meringankan hukuman para terdakwa, mengapa isi kesepakatan mengenai pencabutan laporan terhadap kami tidak dijalankan? Kami berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mempertanyakan mengapa seolah-olah perdamaian tersebut tidak diakui dalam penanganan perkara terhadap kami, padahal dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa korban dan para terdakwa telah berdamai,” ujar pihak keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas laporan dugaan penipuan tersebut masih berlangsung. Belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polda Sumatera Utara mengenai hasil pemeriksaan maupun pihak-pihak yang akan dimintai klarifikasi. Demikian pula, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh keluarga pelapor. (Tim)