banner 325x300
banner 325x300
Berita

POLDA BANTEN kenapa terkesan takut diwawancara Wartawan terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

×

POLDA BANTEN kenapa terkesan takut diwawancara Wartawan terkait Kasus UUN/FamFukTjhong, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COM – BANTEN – Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., .C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinannya atas belum adanya keterangan resmi yang dapat diperoleh awak media mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong yang saat ini ditangani oleh Polda Banten.29 Juli 2026

Menurut Advokat Senior dan Kawakan Bapak Advokat Donny Andretti, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Ia berharap aparat penegak hukum tetap memberikan ruang kepada insan pers untuk memperoleh informasi yang dapat dipublikasikan tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan.

Donny menjelaskan bahwa Wilma Sri Bayu, wartawan Media Kawan Jari News, mendatangi Polda Banten Selasa 27 Juli 2026 dengan surat resmi dan idcard resmi lengkap untuk wawancara, untuk meminta konfirmasi kepada penyidik / humas / Kanit mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong. Namun, menurut keterangan yang disampaikan Wartawan Wilma Sribayu, permohonan wawancara tersebut tidak memperoleh kesempatan sehingga belum ada penjelasan resmi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Hadiri Hari Bhayangkara ke - 80 di Cikeas, Kepala BNN RI Perkuat Kolaborasi Berantas Narkoba

“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, kami berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan media dapat berjalan lebih baik agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi,” ujar Adv. Donny Andretti Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI.

Ia menambahkan, media / pers / wartawan memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, sekaligus jembatan komunikasi antara institusi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi sesuai fakta dan kebenaran yang tidak mengganggu penyidikan dinilai penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

BACA JUGA:  JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng, Kapolres Priok Bersama Jurnalis

FERADI WPI menegaskan tidak bermaksud mencampuri substansi penyidikan maupun mengintervensi proses hukum. Organisasi Advokat FERADI WPI hanya mendorong adanya transparansi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan mendapat pendampingan dari Tim Hukum FERADI WPI. FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta berharap seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari wartawan Media Kawan Jari News maupun atas pernyataan Ketua Umum FERADI WPI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari Polda Banten apabila telah diterima.

BACA JUGA:  Armuzna Mengancam! Ketua LAKAM Pessel Peringatkan Risiko Fatal Heat Stroke Saat Puncak Haji 2026

Saat ini Ketum FERADI WPI menunjuk Tim inti untuk mendampingi Pemeriksaan Pak UUN di Polda Banten Yaitu :

– Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– Harriani Bianca Daryana SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Dengan didukung 1900 anggota FERADI WPI Advokat dan Paralegal yang tersebar di Seluruh Indonesia.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(REDAKSI)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *