SuaraRepublik.com | Palembang – Seorang pelajar asal Kabupaten Musi Banyuasin berinisial SM (19) melaporkan sebuah akun media sosial TikTok bernama @LON_LON_19_TAHUN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/2071/VI/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 18.09 WIB.
Berdasarkan isi laporan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah penginapan yang berada di Jalan Sukakarya No. 1612, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Pelapor menjelaskan bahwa saat membuka aplikasi TikTok, dirinya menemukan sebuah video yang menampilkan dirinya bersama seorang teman pria. Menurut pelapor, video tersebut direkam tanpa izin dan kemudian diunggah serta disebarluaskan melalui akun TikTok yang dilaporkannya.
Akibat unggahan tersebut, pelapor mengaku merasa dirugikan karena video yang beredar memunculkan berbagai komentar serta penilaian negatif dari masyarakat. Pelapor juga menyatakan bahwa dirinya dan pria yang berada dalam video tersebut bukan pasangan suami istri, sehingga penyebaran video tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik dan merugikan kehormatan pribadinya.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan pihak kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait laporan yang diajukan oleh pelapor.
Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tercantum dalam laporan polisi yang telah diterima oleh pihak kepolisian. Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. SuaraRepublik.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi
