Suara Republik.com: Irsof
Jakarta, 15 Juli 2026 — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris meminta masyarakat, khususnya orang tua siswa SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tetap tenang setelah adanya ancaman teror bom yang terjadi pada Senin (13/7). Dirinya juga mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya, Densus 88 Antiteror, Gegana, Polres Metro Jakarta Selatan, pihak sekolah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merespons kejadian tersebut sehingga situasi dapat segera dikendalikan.
Fahira Idris menegaskan, meskipun hasil penyisiran aparat tidak menemukan bahan peledak dan aktivitas sekolah sudah kembali normal, ancaman bom terhadap sekolah tetap merupakan perbuatan serius yang tidak bisa dianggap ringan.
“Apa pun motifnya, ancaman bom terhadap sekolah adalah perbuatan yang melanggar hukum serius, menimbulkan kepanikan, mengganggu kegiatan belajar, dan tidak boleh dianggap bercanda,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7).
Fahira Idris menilai sekolah adalah ruang aman bagi anak-anak. Karena itu, segala bentuk ancaman terhadap sekolah, baik nyata maupun melalui pesan digital, harus direspons serius oleh aparat dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak bermain-main dengan isu keselamatan publik.
Menurutnya, dalam kasus ini ada tiga hal yang harus berjalan bersamaan yakni penegakan hukum terhadap terduga pelaku, pemulihan rasa aman bagi anak-anak dan orang tua, serta perlindungan terhadap anak terduga pelaku dan keluarganya agar tidak menjadi korban stigma sosial.
Senator Jakarta ini menyampaikan enam hal yang perlu menjadi perhatian bersama setelah kejadian tersebut.
Pertama, proses hukum terhadap terduga pelaku harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fahira Idris menilai alasan iseng atau bercanda tidak dapat dijadikan pembenaran. Ancaman bom, terlebih ditujukan kepada sekolah dasar, dapat menimbulkan rasa takut, mengganggu ketertiban umum, memobilisasi sumber daya aparat, serta berdampak pada psikologis siswa, guru, dan orang tua.
“Ancaman bom bukan candaan. Ancaman terhadap keselamatan anak-anak dan sekolah harus diproses secara hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” katanya.
Kedua, penyidik perlu mendalami motif, kondisi psikologis, dan latar belakang terduga pelaku. Fahira Idris mendukung langkah aparat yang tidak begitu saja menerima alasan iseng. Menurutnya, penyidik perlu mendalami mengapa terduga pelaku melakukan tindakan tersebut, apakah ada konflik, tekanan psikologis, motif pribadi, atau faktor lain yang melatarbelakangi perbuatannya.
Ketiga, pemulihan rasa aman di sekolah harus menjadi prioritas. Fahira Idris mengapresiasi langkah kepolisian yang memberikan trauma healing kepada siswa serta edukasi kepada orang tua dan guru. Menurutnya, pemulihan psikologis tidak harus menunggu adanya trauma berat. Kehadiran aparat, guru, psikolog, dan orang tua dalam suasana yang tenang akan membantu anak-anak merasa aman kembali.
Keempat, hak anak terduga pelaku harus dilindungi dan tidak boleh ada perundungan. Fahira Idris secara khusus meminta pihak sekolah, orang tua murid, aparat, dan lingkungan sekitar memastikan anak terduga pelaku dan keluarganya tidak mengalami bullying, pengucilan, tekanan, atau perlakuan diskriminatif. Menurutnya, anak terduga pelaku dan keluarganya tidak boleh dipersalahkan atas tindakan ini.
Kelima, orang tua dan masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Fahira Idris mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan ulang potongan pesan ancaman, identitas anak, identitas keluarga, foto, video, atau narasi yang dapat memperbesar kepanikan dan memperburuk kondisi psikologis warga sekolah.
Keenam, kasus ini harus menjadi edukasi publik tentang etika bermedia digital. Fahira Idris menegaskan bahwa pesan digital memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Setiap orang harus memahami bahwa mengirim ancaman melalui WhatsApp, media sosial, atau kanal digital lainnya bukan hal sepele.
“Era digital membuat pesan bisa dikirim dalam hitungan detik, tetapi dampaknya bisa sangat besar. Karena itu, masyarakat harus semakin sadar bahwa ancaman, teror, hoaks, dan informasi palsu di ruang digital dapat berkonsekuensi hukum,” ujarnya.
Fahira Idris berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan menjadi pembelajaran bersama bahwa keselamatan anak-anak serta rasa aman di lingkungan sekolah harus dijaga oleh semua pihak.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa. Aksi teror tersebut dilakukan tepat pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).
