SUARAREPUBLIK.COM – BITUNG – Respons cepat jajaran Kepolisian kembali dibuktikan. Kolaborasi Tim Resmob Polsek Maesa, Tim Resmob Polres Bitung, dan Tim Patroli Timur berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu kafe di Kota Bitung.
Penindakan dilakukan pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 14.20 WITA, sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VII/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA tertanggal 26 Juli 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polsek Maesa, AIPTU Janny Tumbuan, bersama Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin AIPTU Arnol Moningka, serta Tim Patroli Timur di bawah komando AIPTU Frangky Paduli. Sinergi ketiga tim membuahkan hasil dengan diamankannya dua terduga pelaku berinisial Z.D. alias B dan R.S. alias I.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang mengakibatkan beberapa korban mengalami luka-luka. Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam serta satu potong kaos yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Maesa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Maesa, AKP Darus Tuegeh, S.Sos, memberikan apresiasi atas kerja sama seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan terukur.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Tim Resmob Polsek Maesa, Tim Resmob Polres Bitung, dan Tim Patroli Timur dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Polri akan terus hadir memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan, tetapi mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas,” tegas AKP Darus Tuegeh.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi, kedua terduga pelaku, serta melaksanakan gelar perkara guna melengkapi proses penyidikan. Polsek Maesa menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
_Sumber Humas Polres Bitung_
(RED)







