AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya. Pergerakan tersangka yang berpindah-pindah dan menggunakan sistem ranjau membuat proses pengungkapan membutuhkan pengamatan intensif.

 

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Tersangka bergerak secara mobile sehingga cukup sulit dideteksi. Setelah memperoleh informasi akurat, anggota melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” tegasnya.

 

Barang bukti sabu seberat 12,18 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp12 juta di pasaran gelap.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan penyesuaian dalam regulasi pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.

 

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus memburu DPO KING yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran sabu menggunakan metode ranjau di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.