Keluarga meminta agar pemerintah dan DPR RI segera memanggil Kapolresatbes Medan ke Komisi III DPR RI untuk membahas penanganan pekara yang mencerminkan rasa ketidak adilan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. saat kepada keluarga korban menyatakan bahwa Komisi III DPR RI telah memberikan atensi terhadap perkara tersebut. Ia menyebut, “itu sudah kami atensi dan penangguhan penahanan atas atensi kami.”
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara terhadap rangkaian klaim yang disampaikan dalam dokumen tersebut. Karena itu, seluruh dugaan dan tuduhan yang disampaikan oleh para pihak masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan