Berdasarkan laporan hasil penyelidikan tersebut, tindakan membawa tidak terlaksana karena yang bersangkutan menyatakan ingin didampingi penasihat hukum. Selain itu, penyidik mempertimbangkan kondisi banyaknya masyarakat yang berada di lokasi, keterbatasan jumlah personel, akses jalan yang hanya memiliki satu pintu masuk dan keluar, serta faktor keamanan karena yang bersangkutan merupakan tokoh agama.
Atas dasar itulah kuasa hukum meminta agar pimpinan Ditreskrimum Polda Sumut melakukan evaluasi terhadap seluruh proses penyidikan, termasuk mengevaluasi tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan sejak Januari 2025 dan memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun klien kami adalah seorang perempuan lanjut usia yang telah menunggu kepastian hukum selama hampir dua tahun. Kami berharap pimpinan Ditreskrimum Polda Sumut dapat memberikan perhatian khusus melalui pengawasan berjenjang dan supervisi agar perkara ini memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta berbagai peraturan yang mengatur penyelenggaraan penyidikan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel,” ujar Paul Junisu Jethro Tambunan.
Melalui surat tersebut, LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap seluruh proses penyidikan sejak diterbitkannya Laporan Polisi pada 24 September 2024, evaluasi terhadap hasil gelar perkara tanggal 23 Januari 2025 beserta tindak lanjutnya, memastikan tidak terjadi penundaan penyidikan tanpa dasar hukum yang sah (undue delay), serta memerintahkan penyidik segera menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Kepolisian yang berlaku.
LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut berharap permohonan tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan Polda Sumatera Utara sehingga masyarakat pencari keadilan, khususnya korban yang telah berusia lanjut, dapat memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan sesuai dengan prinsip due process of law, equality before the law, serta asas justice delayed is justice denied, Tutup Marudut. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.