Jika kita menengok perspektif filsafat dunia, gagasan kontrak sosial ini berakar kuat pada pemikiran Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1794), dan Jean-Jacques Rousseau (1712-1778). Locke, dalam _Two Treatises of Government_, menegaskan bahwa pemerintah mendapatkan legitimasinya dari rakyat untuk melindungi hak milik, kebebasan, dan hidup warga negara. Jika pemerintah berubah menjadi tirani yang korup dan merampas hak-hak tersebut, maka secara filosofis kontrak sosial itu batal demi hukum, dan rakyat memiliki hak moral untuk mereformasi atau mengganti pemerintahan tersebut.
Di Indonesia, kontrak sosial ini tertuang secara sakral dalam Pembukaan UUD 1945. Alinea keempat menegaskan secara eksplisit bahwa Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan mulia ini wajib dipandu oleh sila-sila Pancasila: dari Ketuhanan Yang Maha Esa yang menuntut pertanggungjawaban moral tertinggi, hingga Keadilan Sosial yang menolak segala bentuk penggarongan hak rakyat melalui korupsi.
Korupsi sistemik yang terjadi saat ini pada hakikatnya adalah pengkhianatan paling nyata terhadap Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Ketika keadilan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan ketika kekayaan negara hanya berputar di segelintir elite, maka esensi filosofis bernegara kita sedang mengalami kebangkrutan.
Kita berada di persimpangan jalan sejarah. Membiarkan korupsi terus berjalan tanpa perlawanan sama saja dengan membiarkan Republik Indonesia perlahan-lahan bubar secara moral dari dalam. Seruan untuk merenungkan kembali kontrak sosial 81 tahun lalu bukanlah ajakan untuk memecah belah, melainkan sebuah seruan darurat untuk merebut kembali republik dari tangan para koruptor, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, dan menata ulang peradaban Indonesia agar tegak lurus di atas fondasi moralitas, keadilan, dan kemanusiaan yang adil dan beradab. (Tim)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.