banner 325x300
banner 325x300
Berita

Foto Mesra Beredar, Oknum ASN Pengadilan Agama Bolaang Uki Didesak Segera Dipecat

×

Foto Mesra Beredar, Oknum ASN Pengadilan Agama Bolaang Uki Didesak Segera Dipecat

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMBOLSEL – Dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Dicky Suprianto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Agama Bolaang Uki, terus menjadi perhatian publik. Beredarnya foto-foto yang memperlihatkan kedekatan Dicky dengan seorang perempuan bernama Abel Ta’eo di media sosial memicu berbagai reaksi, termasuk desakan agar pihak Pengadilan Agama segera mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Dalam berbagai unggahan yang beredar, keduanya terlihat berada dalam sejumlah momen kebersamaan yang oleh warganet dinilai layaknya pasangan. Bahkan, muncul pula dugaan bahwa keduanya mengonsumsi minuman keras dan tinggal serumah. Namun demikian, hingga saat ini keaslian, konteks, maupun seluruh tuduhan yang beredar tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak yang berwenang.

Di sisi lain, keluarga dari istri sah Dicky menyampaikan kekecewaan terhadap penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas dari institusi tempat yang bersangkutan bekerja. Menurut mereka, apabila dugaan perselingkuhan maupun perzinaan tersebut benar terjadi, maka seharusnya Pengadilan Agama tidak hanya memproses perceraian, tetapi juga lebih dahulu menindak dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN yang dilakukan oleh oknum tersebut.

BACA JUGA:  Propam Polres Kutim Periksa 300 Senpi Dinas, Pengawasan Internal Diperketat

Keluarga istri menilai bahwa seorang ASN yang bertugas di lingkungan peradilan agama memiliki tanggung jawab moral yang lebih tinggi karena menjadi bagian dari lembaga yang menegakkan hukum keluarga dan nilai-nilai keagamaan. Oleh sebab itu, mereka berharap tidak ada kesan bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh aparatur negara diabaikan atau dibiarkan tanpa proses pemeriksaan yang transparan.

“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa perceraian diproses lebih cepat, sementara dugaan pelanggaran etik ASN justru tidak mendapatkan perhatian. Bila benar terjadi pelanggaran, seharusnya ada pemeriksaan internal dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pihak keluarga istri.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis kepada Tiga Korban Dugaan Penyekapan di Jakpus

Secara hukum, dugaan perzinaan dapat diproses berdasarkan ketentuan dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai persetubuhan di luar ikatan perkawinan sebagai delik aduan. Artinya, penegakan pidana dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sebagai Aparatur Sipil Negara, setiap ASN juga terikat pada ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan, martabat, serta integritas sebagai aparatur negara.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik, pejabat yang berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Polwan Polres Jakpus Patroli Jalan Kaki di PRJ, Beri Rasa Aman dan Imbau Pengunjung Tetap Waspada

Masyarakat pun mendesak agar Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap oknum tertentu. Desakan tersebut muncul karena publik menilai integritas lembaga peradilan harus tetap dijaga melalui penegakan aturan yang adil dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dicky Suprianto maupun pihak Pengadilan Agama Bolaang Uki mengenai berbagai dugaan yang beredar di media sosial serta tuntutan keluarga istri terkait penegakan disiplin ASN. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *