SUARAREPUBLIK.COM – Semarang – Tim Kuasa Hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan terus memberikan pendampingan hukum dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang saat ini ditangani Unit 4 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh Prima Mareta Valentonia terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menyampaikan bahwa perkara telah memasuki tahap penyelidikan melalui pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
Dalam proses tersebut, penyidik juga telah menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk Yuni Apgridiati, guna memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dalam pendampingan hukum tersebut, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi Yuni Apgridiati pada setiap tahapan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Selain tim advokat, Eko Affandy, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. turut memberikan dukungan dalam koordinasi administrasi serta pendampingan nonlitigasi guna memastikan seluruh hak para pihak tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adv. Donny Andretti menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada penyidik berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Kami mendampingi klien untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai asas due process of law. Kami menghormati independensi penyidik dan berharap perkara ini dapat dituntaskan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Adv. Donny Andretti.
Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya menyampaikan bahwa pendampingan hukum merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap proses pemeriksaan, sehingga seluruh pihak dapat memberikan keterangan secara bebas, jujur, dan sesuai fakta yang diketahui.
Tim hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga proses penyelidikan selesai. Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak membentuk opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
FERADI WPI berharap penanganan perkara ini mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjadi wujud penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : David Tatto.
