BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

HIMMAH Sumut Minta Propam Polda Periksa Iptu Mimpin Ginting Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung

Suararepublik.com Medan — Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (PW HIMMAH Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut pada Senin, (10/08) yang menyoroti dugaan perambahan hutan lindung yang melibatkan mantan Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting.

Saat ini, Iptu Mimpin Ginting menjabat sebagai Kasi Humas Polres Binjai berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/ 520/ VIII/ KEP/ 2026 tertanggal 5 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Yusup Rahmanto.

Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut Bidang Politik, Kajian Strategis, dan Kebijakan Publik, Abd Halim, meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk memerintahkan jajarannya segera menangkap Iptu Mimpin Ginting jika terbukti bersalah.

“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Tidak ada yang kebal hukum, bahkan seorang oknum aparat kepolisian sekalipun. Hutan yang seharusnya dilindungi diduga malah dijadikan ladang kelapa sawit miliknya selama bertahun-tahun,” tegas Halim.

PW HIMMAH Sumut juga meminta Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dwi Agung Setyono, untuk segera memanggil dan memeriksa Iptu Mimpin Ginting atas dugaan pelanggaran kode etik berat tersebut. Mereka menuntut pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta penempatan khusus (patsus) selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Selain itu, Halim berharap Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana kehutanan ini. Menurutnya, perbuatan tersebut melanggar ketentuan pidana di bidang kehutanan, yakni Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Perbuatannya diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Iptu Mimpin Ginting jangan berdalih sebagai korban dengan alibi tidak tahu bahwa itu kawasan hutan lindung. Beliau sudah lama bertugas di Kabupaten Langkat dan menempati sejumlah posisi strategis. Bagaimana mungkin seorang perwira pertama tidak paham persoalan hutan lindung” tambah Halim.

Aksi unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh perwakilan Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP P. Siallagan, serta disaksikan AKBP Daulat Simamora dan jajarannya. Pihak kepolisian menegaskan akan tetap bertindak transparan dan berkeadilan.

Polda Sumut menyatakan komitmennya untuk memproses persoalan ini hingga tuntas. Mereka juga menyampaikan terima kasih atas kepedulian mahasiswa yang menjalankan peran sebagai social control dalam mengawal isu sosial di masyarakat.

Di akhir unjuk rasa, Halim menekankan bahwa HIMMAH Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menyatakan siap menggelar aksi lanjutan, bahkan membawa kasus ini ke Mabes Polri jika tidak ada tindakan tegas sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. (Tim)

Exit mobile version