Kelima, orang tua dan masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Fahira Idris mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan ulang potongan pesan ancaman, identitas anak, identitas keluarga, foto, video, atau narasi yang dapat memperbesar kepanikan dan memperburuk kondisi psikologis warga sekolah.
Keenam, kasus ini harus menjadi edukasi publik tentang etika bermedia digital. Fahira Idris menegaskan bahwa pesan digital memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Setiap orang harus memahami bahwa mengirim ancaman melalui WhatsApp, media sosial, atau kanal digital lainnya bukan hal sepele.
“Era digital membuat pesan bisa dikirim dalam hitungan detik, tetapi dampaknya bisa sangat besar. Karena itu, masyarakat harus semakin sadar bahwa ancaman, teror, hoaks, dan informasi palsu di ruang digital dapat berkonsekuensi hukum,” ujarnya.
Fahira Idris berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan menjadi pembelajaran bersama bahwa keselamatan anak-anak serta rasa aman di lingkungan sekolah harus dijaga oleh semua pihak.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa. Aksi teror tersebut dilakukan tepat pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.