banner 325x300
banner 325x300
Berita

Ditresnarkoba Polda Kaltim Bongkar Peredaran Ekstasi Dan Ganja Di THM Balikpapan ,Tiga Wanita Diamankan

×

Ditresnarkoba Polda Kaltim Bongkar Peredaran Ekstasi Dan Ganja Di THM Balikpapan ,Tiga Wanita Diamankan

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.Com

Balikpapan, 27 Juli 2026

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam rangka *Operasi Antik Mahakam 2026*. Dalam operasi yang dilaksanakan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Balikpapan, petugas mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus bermula pada *Sabtu hingga Minggu, 25–26 Juli 2026*, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggelar operasi terpadu di dua tempat hiburan malam. Operasi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim *Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu* dengan melibatkan lebih dari *200 personel gabungan* yang terdiri dari unsur Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bidang Humas, Bidang Propam, Bidang TIK, Bidang Dokkes, serta didukung personel Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.

Operasi dilaksanakan melalui dua pendekatan, yakni operasi tertutup berupa penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di dalam tempat hiburan malam serta operasi terbuka berupa razia dan pemeriksaan tes urine secara acak terhadap pengunjung maupun pemandu lagu (LC).

Dalam kegiatan pemeriksaan urine, petugas melakukan pengambilan sampel terhadap puluhan pengunjung dan LC di dua lokasi. Dilakukan pemeriksaan terhadap *22 orang*, terdiri atas 12 laki-laki dan 10 perempuan. Sementara di lokasi lain dilakukan pemeriksaan terhadap *20 orang*, terdiri atas 9 laki-laki dan 11 perempuan. Seluruh hasil pemeriksaan urine dinyatakan negatif setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap sampel yang sempat menunjukkan hasil mencurigakan sesuai prosedur operasional.

BACA JUGA:  Satbrimob Polda Kaltim Dukung Gerakan Indonesia Asri, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih, Sehat Dan Nyaman

Sementara itu, melalui operasi tertutup, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil memperoleh informasi mengenai seorang perempuan yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi di kawasan tempat hiburan malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar *pukul 22.55 WITA*, petugas mengamankan dua perempuan berinisial *R* dan *D* di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan *delapan butir diduga narkotika jenis ekstasi* dengan berat bruto sekitar *3,14 gram*, uang tunai sebesar *Rp7.000.000*, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial *T* yang juga berada di lokasi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera mengamankan T dan melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya di kawasan *Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan*.

Sekitar *pukul 02.17 WITA*, petugas melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka T dan menemukan *enam paket diduga narkotika jenis ganja* dengan berat bruto sekitar *7,43 gram*, *23 butir diduga narkotika jenis ekstasi* dengan berat bruto sekitar *9,5 gram*, satu unit telepon genggam, plastik klip bening, kertas rokok, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.

BACA JUGA:  TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Semarakkan Kebersamaan, Anggota Satgas dan Warga Kampung Sesor Seru-seruan Nobar Final Piala Dunia 2026

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka T mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial *SA* yang kini telah ditetapkan sebagai *Daftar Pencarian Orang (DPO)*. Tersangka juga mengaku telah beberapa kali menerima pasokan narkotika dari pemasok tersebut selama kurang lebih lima bulan menggunakan sistem “jejak” atau peta lokasi untuk pengambilan barang sebelum kemudian diedarkan kembali.

Selain melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam yang menjadi lokasi operasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar *Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana*, atau *Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana*.

BACA JUGA:  Merasa Dibohongi, Keluarga Korban Disuruh dan Dampingi Polisi Tangkap Maling yang Jadi Tersangka Datangi Polrestabes Medan, Pertanyakan Laporan dan Janji Kapolrestabes Medan!

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, *Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu*, menegaskan bahwa Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika, tetapi juga menyasar jaringan distribusi serta lokasi-lokasi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkotika.

*”Polda Kalimantan Timur akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga akan mendalami setiap informasi yang diperoleh dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga turut memfasilitasi maupun memperoleh keuntungan dari peredaran narkotika. Sinergi dengan masyarakat sangat kami harapkan agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan secara maksimal,”* tegas Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

 

Narasi : Humas Polda Kalimantan Timur

Editor : Aroel Mandang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *