banner 325x300
banner 325x300
Berita

CRM Pemprov DKI Ungkap Proyek Padel Telah Dijatuhi Penyegelan Namun PIC Klaim Sudah Berkoordinasi dengan Bhabinsa

×

CRM Pemprov DKI Ungkap Proyek Padel Telah Dijatuhi Penyegelan Namun PIC Klaim Sudah Berkoordinasi dengan Bhabinsa

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

JAKARTA BARAT – Polemik pembangunan lapangan padel di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, terus bergulir. Sebelum aktivitas pembangunan kembali menjadi sorotan, awak media telah menyampaikan pengaduan melalui layanan Cepat Respon Masyarakat (CRM) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan tanggapan resmi yang diterima melalui CRM, petugas Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Cengkareng telah melakukan survei di lokasi proyek yang berada dekat Pasar Bersih (PRC), dì belakang eks kantor pemasaran Sentraland, Kelurahan Cengkareng Timur.

Dalam tanggapan tersebut dijelaskan bahwa bangunan dimaksud telah dikenakan sanksi administrasi secara bertahap, yakni:

BACA JUGA:  11 Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Oknum Jaksa Belum Jelas

– Surat Peringatan Pertama (SP1) Nomor: 2524/e/SP1/JB/CKR/IV/2026/AT.13.01, tertanggal 7 April 2026.
– Surat Peringatan Kedua (SP2) Nomor: 2797/e/SP2/JB/CKR/IV/2026/AT.13.01, tertanggal 15 April 2026.
– Surat Peringatan Ketiga (SP3) Nomor: 3098/e/SP3/JB/CKR/IV/2026/AT.13.01, tertanggal 23 April 2026.
– Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT) Nomor: 3507/e/SPPKT/JB/CKR/V/2026/AT.13.01, tertanggal 5 Mei 2026.
– Surat Perintah Penyegelan (SPP) Nomor: 3974/e/SPP/JB/CKR/V/2026/AT.13.01, tertanggal 18 Mei 2026.

Melalui tanggapan CRM tersebut, Sudin CKTRP Jakarta Barat juga menyampaikan bahwa pemilik bangunan sedang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, pemilik tetap diimbau menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Police Goes To School di Kombeng, Polisi Ingatkan 165 Pelajar Jauhi Bullying dan Rokok

Namun, berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, aktivitas pembangunan masih sempat berlangsung meskipun bangunan telah dikenakan sanksi administrasi hingga tahap penyegelan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada 23 Juli 2026, PIC PT Viva Dian Kencana (VDK), Gufron, menyatakan bahwa persoalan proyek tersebut telah dikoordinasikan dengan seseorang yang disebutnya sebagai Bhabinsa Cengkareng.

“Kami sudah dikoordinasi lewat Pak M*****, Pak,” ujar Gufron melalui pesan WhatsApp.

Untuk memastikan identitas yang dimaksud, awak media kembali bertanya, “M***** Bhabinsa Cengkareng kah?”

BACA JUGA:  Proposal HUT RI Rp107 Juta Bikin Heboh, Camat Talang Kelapa Didesak Buka-Bukaan Soal Sumber dan Penggunaan Dana

Gufron kemudian menjawab singkat, “Njeh, Pak.”

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebutkan oleh Gufron. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Viva Dian Kencana (VDK), Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, guna memperoleh penjelasan yang utuh mengenai status perizinan, pelaksanaan sanksi administrasi, dan bentuk koordinasi yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *