BeritaPolitik

Bupati Dairi Hormati Aspirasi Warga Soal PT Dairi Prima Mineral, Pemkab Tegaskan Dukung Investasi Sesuai Aturan

SuaraRepublik.com // DairiBupati Dairi, Vickner Sinaga, menyatakan Pemerintah Kabupaten Dairi akan menghormati dan menghargai seluruh aspirasi masyarakat terkait permintaan kepada Komisi XII DPR RI agar merekomendasikan pencabutan izin operasional PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) yang berlokasi di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (9/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi penyampaian aspirasi sejumlah kelompok masyarakat Dairi kepada Komisi XII DPR RI yang meminta agar izin perusahaan tersebut dicabut karena adanya kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan.

“Kami tentu menghargai segala aspirasi masyarakat Kabupaten Dairi, termasuk yang mendukung maupun yang menolak PT Dairi Prima Mineral. Sambil itu, kita sama-sama mencari informasi apakah benar seluruh peserta aksi tersebut merupakan warga Dairi,” ujar Vickner Sinaga.

Menanggapi tuntutan pencabutan izin perusahaan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Bantjin, menyatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, perlu dipertanyakan apakah aksi penyampaian aspirasi di Jakarta telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Dairi.

“Aspirasi penolakan terhadap PT Dairi Prima Mineral tentu sah-sah saja. Dalam setiap persoalan pasti ada yang pro dan kontra. Namun perlu dipertanyakan, karena tidak ada pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Dairi terkait aksi di Jakarta tersebut,” kata Surung Charles Bantjin.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi tetap berkomitmen mendukung investasi yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selama dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait keberadaan PT Dairi Prima Mineral, mungkin ada ribuan masyarakat yang juga mendukung. Silakan ditanyakan langsung kepada masyarakat. Mengenai izin lingkungan, pemerintah tentu telah melalui proses analisis dan kajian sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan masyarakat Dairi bersama beberapa organisasi, di antaranya JATAM, BEM UI, BEM UIN, Perantau Dairi, JKLPK, KSPPM, Petrasa, YDPK, kuasa hukum warga Dairi, WALHI Nasional, serta Komunitas Porong, menyampaikan aspirasi kepada Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Selasa (7/7/2026).

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, mereka meminta agar pemerintah mempertimbangkan pencabutan izin PT Dairi Prima Mineral dengan alasan adanya kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan apabila aktivitas perusahaan terus berjalan.

Menurut kelompok masyarakat tersebut, kekhawatiran yang disampaikan antara lain berkaitan dengan potensi berkurangnya sumber air, gangguan kesehatan, pencemaran udara akibat debu, kebisingan, hingga dugaan potensi kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan berdampak terhadap permukiman warga.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Komisi XII DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut dengan mencari solusi terbaik melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para narasumber serta informasi yang diperoleh dari berbagai pihak. Informasi mengenai dugaan potensi dampak lingkungan dan tuntutan pencabutan izin merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang masih memerlukan kajian serta tindak lanjut oleh instansi berwenang. SuaraRepublik.com menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Penulis: Eko

Editor: Redaksi

Exit mobile version