banner 325x300
banner 325x300
Berita

Budidaya Kratom, Potensi Ekonomi Besar Yang Harus Dijalankan Dengan Aturan Yang Berlaku

×

Budidaya Kratom, Potensi Ekonomi Besar Yang Harus Dijalankan Dengan Aturan Yang Berlaku

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.Com

Samarinda, 29 Juli 2026

Di tengah beragamnya kekayaan hayati yang dimiliki Kalimantan, tanaman kratom atau yang secara lokal sering disebut sebagai daun purik kini mulai menjadi sorotan bukan hanya karena nilai tradisionalnya, melainkan juga karena peluang ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat yang ingin mengembangkannya secara teratur. Sejak lama tanaman ini tumbuh secara alami di kawasan hutan-hutan lebat, dan masyarakat setempat sudah mengenal serta memanfaatkannya secara turun-temurun untuk kebutuhan sehari-hari maupun pengobatan tradisional, meskipun belakangan banyak pihak yang mulai meliriknya untuk dikembangkan secara budidaya karena nilai jual yang terus meningkat.

Secara turun-temurun, masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan memanfaatkan tanaman ini untuk membantu meredakan rasa lelah setelah beraktivitas berat, mengurangi rasa nyeri ringan hingga sedang, serta menjaga stamina tubuh, selain juga menjadi bagian dari sejumlah upacara adat dan pengobatan warisan leluhur. Selain itu, kandungan senyawa aktif seperti mitragynine yang terdapat di dalamnya juga menjadi bahan kajian dunia penelitian dan bahan baku bagi sejumlah industri yang bergerak di bidang suplemen maupun produk perawatan tubuh di berbagai negara, meskipun perlu selalu diingat bahwa setiap pemanfaatan untuk kebutuhan kesehatan harus dilakukan dengan takaran yang tepat dan tidak berlebihan agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Bagi siapa saja yang ingin mengembangkan budidaya tanaman ini untuk mendapatkan keuntungan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar hasil yang didapatkan maksimal dan tanaman dapat tumbuh dengan baik. Tanaman kratom sangat cocok ditanam di lahan yang memiliki kelembapan cukup tinggi, tanah yang gembur dengan kandungan humus yang baik, serta tidak terpapar sinar matahari yang menyengat secara terus-menerus. Perbanyakan tanaman dapat dilakukan melalui biji maupun stek batang yang berasal dari tanaman induk yang sehat, namun perlu diingat bahwa biji kratom harus segera ditanam setelah dipetik karena daya simpannya sangat singkat dan mudah kehilangan kemampuan untuk tumbuh. Selama masa penanaman, perawatan yang diperlukan meliputi penyiraman secara teratur, pemupukan yang lebih mengutamakan bahan alami serta pengendalian hama dan penyakit tanpa menggunakan bahan kimia secara berlebihan agar kualitas daun yang dihasilkan tetap terjaga dengan baik. Pemanenan biasanya baru dapat dilakukan setelah tanaman berusia satu hingga dua tahun atau ketika pertumbuhannya sudah dianggap cukup matang, dan pemanenan sebaiknya dilakukan secara bertahap agar tanaman tetap dapat tumbuh subur dan menghasilkan daun dalam jangka waktu yang panjang.

Dari sisi keuntungan yang bisa didapatkan, mengembangkan budidaya kratom kini menjadi salah satu pilihan yang menarik karena memiliki banyak jalur pemasaran yang terbuka. Penjualan daun baik dalam bentuk segar maupun yang sudah dikeringkan menjadi jalur utama yang sering dipilih petani, dengan harga daun kering yang berkualitas baik dapat mencapai ratusan ribu rupiah per kilogramnya, baik untuk dipasok ke pengolah dalam negeri maupun dikirim ke negara-negara yang sudah mengizinkan perdagangan tanaman ini. Selain itu, petani juga dapat meningkatkan nilai jual hasil panennya dengan melakukan pengolahan sederhana seperti menjadikannya serbuk halus atau mengemasnya dalam bentuk yang lebih siap jual, sehingga harga yang didapatkan bisa berkali-kali lipat lebih tinggi dibandingkan jika hanya menjualnya dalam bentuk daun mentah. Bagi mereka yang memiliki kemampuan dan kemauan lebih, kesempatan untuk menjadi pemasok tetap bagi perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan tanaman obat maupun suplemen kesehatan juga sangat terbuka, bahkan bagi pemilik lahan yang cukup luas, kebun kratom juga dapat dikembangkan menjadi objek wisata edukasi yang memperkenalkan kekayaan tanaman khas Kalimantan kepada masyarakat luas.

Meskipun memiliki potensi keuntungan yang sangat menjanjikan, setiap orang yang ingin mengembangkan budidaya maupun memperdagangkan kratom di Indonesia wajib mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Segala kegiatan yang berkaitan dengan tanaman ini harus dilengkapi dengan izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mulai dari Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena peredaran dan pemanfaatannya diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum serta tetap menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat luas. Setiap langkah yang diambil harus selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena kesuksesan usaha yang dijalankan tidak hanya dinilai dari besarnya keuntungan yang didapatkan saat ini, melainkan juga bagaimana usaha tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan, bertanggung jawab, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di negara ini.

Sikap Resmi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan BPOM Kaltim Terkait Tanaman Kratom.

Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa status hukum kratom atau tanaman yang dikenal secara lokal sebagai purik, kedemba atau sapat, belum dimasukkan secara resmi ke dalam daftar golongan narkotika berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya mengikuti arahan Kementerian Kesehatan RI yang menyatakan bahwa penetapan status tanaman ini masih menunggu hasil kajian ilmiah menyeluruh yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional, terutama terkait dampak jangka panjang penggunaannya bagi kesehatan tubuh serta potensi timbulnya ketergantungan . Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi atau meracik tanaman ini sebagai obat pengobatan tanpa pengawasan tenaga medis, karena kandungan zat aktif di dalamnya dapat memberikan efek berbahaya jika digunakan dalam takaran yang tidak tepat atau disalahgunakan, sekaligus mengimbau pelaku usaha dan petani untuk selalu mematuhi segala aturan yang ditetapkan instansi terkait jika ingin membudidayakan atau memperdagangkannya secara legal.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menegaskan secara tegas bahwa kratom dilarang digunakan sebagai bahan baku obat tradisional, obat herbal terstandar, fitofarmaka, maupun suplemen kesehatan di wilayah Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala BPOM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 . Pihaknya menjelaskan bahwa zat mitragynine yang terkandung dalam tanaman ini memiliki efek yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, menimbulkan gangguan kesadaran, serta berpotensi menyebabkan ketergantungan jika digunakan secara berlebihan atau jangka panjang, meskipun belum digolongkan sebagai narkotika. BPOM Kaltim juga menegaskan tidak akan pernah memberikan izin edar bagi produk kesehatan apa pun yang mengandung bahan kratom, dan terus memperketat pengawasan peredaran produk yang mengklaim mengandung tanaman tersebut di pasaran lokal. Di sisi lain, pengawasan tetap dilakukan secara terpadu bersama instansi lain, mengingat kratom masih diakui sebagai komoditas ekspor yang diatur tersendiri melalui ketentuan perdagangan yang berlaku, sehingga petani yang membudidayakannya diwajibkan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan agar kegiatan yang dijalankan tetap sah, aman, dan tidak merugikan kesehatan masyarakat luas.

 

BACA JUGA:  Wakapolri Raih Penghargaan The Visionary Leader Of National Security, Akademis Apresiasi Reformasi Dan Transformasi Polri

Narasi : Aroel Mandang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *