Sikap tebang pilih ditengarai terjadi ketika sistem SPSE secara otomatis menggugurkan peserta lain karena masalah Leadfirm KSO, namun validasi digital tersebut diduga dinonaktifkan atau diabaikan khusus untuk meloloskan peserta tunggal ini. Saat ini, publik dan pegiat antikorupsi sedang menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pengusutan tuntas secara hukum pidana maupun administrasi negara mutlak diperlukan guna memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pembelajaran agar tata kelola anggaran daerah tidak dijadikan ruang manipulasi regulasi demi kepentingan tertentu.
(Red)
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan