SuaraRepublik.com // Pesisir Selatan – Prosesi adat Batagak Pangulu Suku Kampai Kaum Datuak Rajo Mangkuto berlangsung meriah di Tanjung Medan, Air Haji Tengah, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan adat tersebut dihadiri ratusan tamu undangan, tokoh masyarakat, ninik mamak, alim ulama, bundo kanduang, tokoh pemuda, unsur pemerintahan, insan pers, serta masyarakat dari berbagai daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan LKAAM Sumatera Barat, Ketua LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan, Drs. H. Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, jajaran LKAAM Kecamatan Linggo Sari Baganti, KAN Rajo Adat Siburman Rajo Hitam, beserta unsur adat lainnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, jumlah tamu undangan dan masyarakat yang menghadiri prosesi adat diperkirakan mencapai hampir 500 orang. Rangkaian acara diawali dari Tanjung Medan, dilanjutkan dengan arak-arakan mengelilingi Nagari Air Haji, sebelum kembali ke lokasi awal sebagai penutup prosesi adat.

Ketua LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan, Drs. H. Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, menyampaikan bahwa kehadiran jajaran LKAAM merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Batagak Pangulu sekaligus upaya menjaga kelestarian adat Minangkabau.

“Kami hadir bersama jajaran LKAAM Sumbar dan LKAAM Kecamatan sebagai bentuk dukungan atas penyelenggaraan Batagak Pangulu Suku Kampai Kaum Datuak Rajo Mangkuto. Harapan kami kepada Datuak yang baru saja dilewakan agar selalu jujur, adil, dan bijaksana dalam memegang amanah gelar Datuak,” ujarnya.

Sementara itu, Datuak Rajo Mangkuto yang baru saja menerima gelar adat mengajak seluruh kaum dan anak kemenakan untuk tetap menjaga persatuan serta melestarikan adat istiadat yang diwariskan para leluhur.

“Mari kita jaga tradisi adat yang telah diwariskan nenek moyang. Jangan mudah diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita harus menjaga persatuan seperti pepatah ‘saciok bak ayam, sadanciang bak basi’. Jika ada persoalan, mari kita selesaikan melalui musyawarah mufakat,” pesannya.

Di tempat yang sama, salah seorang tokoh masyarakat sekaligus Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto, S.H., menjelaskan bahwa pemberian gelar Datuak Rajo Mangkuto dilakukan berdasarkan ketentuan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Baca Juga:Geger Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme, Identitas Terlapor Dikantongi: Publik Desak Polres Gresik Bertindak Cepat! Polisi Bersama Masyarakat ​GRESIK || SUARAGIRIPOST.COM – Dugaan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah hukum Kabupaten Gresik. Seorang ayah terpaksa mendatangi Mapolres Gresik guna menuntut keadilan atas dugaan pemerkosaan yang menimpa putri kandungnya di kawasan Kecamatan Cerme. Kini, keberanian keluarga korban melapor diuji oleh sejauh mana keseriusan dan profesionalisme penyidik dalam mengusut tuntas perkara tersebut. ​Laporan resmi itu bukan sekadar lembaran kertas administratif di meja kepolisian. Di baliknya, terdapat jerit trauma seorang anak, duka mendalam keluarga, serta ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmennya memberantas kejahatan seksual anak. ​Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Agustus 2026, terlapor diketahui berinisial S. Peristiwa memilukan tersebut diduga kuat terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kos wilayah Cerme Lor. ​Dalam dokumen laporan tersebut, perkara ini dibidik dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU No. 1 Tahun 2023. ​Modus Kenalan di TikTok, Berujung Petaka di Kamar Kos ​Informasi yang dihimpun tim redaksi, dugaan aksi keji ini bermula saat korban berinisial NA berkenalan dengan terlapor S melalui media sosial TikTok yang berlanjut ke percakapan WhatsApp. ​Pada Jumat malam (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor menjemput korban di rumahnya dengan dalih mengajak makan. Namun di tengah jalan, korban justru dibelokkan ke sebuah rumah kos di kawasan Cerme Lor dan dipaksa masuk ke dalam Kamar Nomor 2. ​Di dalam kamar tersebut, terlapor S diduga melakukan pemaksaan dan kekerasan seksual. Meski korban sempat melawan dan berupaya melarikan diri, kungkungan terlapor membuat upaya korban gagal. ​Sekitar pukul 21.00 WIB, korban diantar pulang. Setibanya di rumah, tangis dan rasa sakit tak lagi bisa ditahan. Korban mengeluhkan pendarahan hebat hingga akhirnya membeberkan petaka yang dialaminya kepada sang ayah. ​Identitas Terlapor Mengemuka, Publik Menanti Langkah Konkret Polisi ​Guna menuntut keadilan, keluarga korban langsung menempuh jalur hukum dan mendampingi korban menjalani visum et repertum. Pihak KA SPKT Polres Gresik membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan dalam penanganan penyelidikan. ​Namun, penerimaan laporan hanyalah langkah paling awal. Publik dan insan pers berkepentingan mengawal ketat perjalanan kasus ini: Apakah saksi-saksi dan hasil visum sudah didalami secara komprehensif? Sejauh mana pergerakan penyidik untuk menyeret terlapor secara hukum? ​Pengawalan ini dilakukan bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan memastikan tidak ada intervensi maupun penanganan yang mengulur waktu dalam kasus kejahatan terhadap anak. ​Perlindungan Anak Adalah Harga Mati ​Penanganan kasus ini wajib mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukum menegaskan bahwa hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan trauma harus menjadi prioritas utama tanpa membuat korban mengalami trauma berulang (revictimization). Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Pihak Aparat Penegak Hukum Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hendri Beliau Membenarkan Bahwa laporan Masyarakat Terkait Bab Dugaan Pemerkosaan sudah kami terima, dan sedang dalam proses penanganan penyelidikan lebih lanjut, “Ujarnya” melalui konfirmasi saluran WhatsApp Redaksi. Perlu Diketahui Polisi Bersama Masyarakat bukan hanya slogan namun wujud kesiapan untuk engabdi pada NKRI, Kami selalu siap mendampingi mengayomi melindungi masyarakat yang membutuhkan. ​Redaksi akan terus mengawal perkembangan penyelidikan di Polres Gresik hingga adanya kejelasan status hukum bagi terlapor. Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka secara berimbang bagi pihak terlapor maupun instansi terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Tim Redaksi ​

“Gelar Datuak Rajo Mangkuto harus diwariskan sesuai ranji dan silsilah keturunan. Gelar ini tidak bisa diberikan kepada sembarang orang, melainkan harus mengikuti alur dan ketentuan adat. Karena itu, penerima gelar hari ini memang merupakan pihak yang berhak menerimanya,” jelas Irman Sasrianto.

Sementara itu, Ketua Panitia, Deltasman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Batagak Pangulu ini. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan atau kekhilafan, kami atas nama panitia memohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkapnya.

Prosesi Batagak Pangulu tersebut menjadi salah satu bentuk pelestarian adat dan budaya Minangkabau yang hingga kini masih dijaga oleh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, sekaligus memperkuat nilai persatuan, musyawarah, dan penghormatan terhadap sistem adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi resmi dari panitia penyelenggara, hasil pantauan di lapangan, serta keterangan para narasumber yang hadir dalam kegiatan. SuaraRepublik.com berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Team SR

Editor: Redaksi