SUARA REPUBLIK – BOLAANG MONGONDOW SELATAN – Dugaan kasus perzinaan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Dicky Suprianto, yang bertugas di Pengadilan Agama Bolaang Uki, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak agar institusi tempat yang bersangkutan bekerja tidak memberikan perlindungan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, serta menindak sesuai ketentuan hukum dan disiplin ASN yang berlaku.23/07/26
Sorotan publik muncul karena ASN yang bekerja di lingkungan Pengadilan Agama dinilai seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, etika, dan nilai-nilai agama. Dugaan perbuatan yang mencederai norma agama, termasuk perzinahan, dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Dicky Suprianto diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial Abel Ta’eo, yang disebut berstatus janda. Keduanya dikabarkan pernah dipergoki oleh istri sah Dicky Suprianto. Namun hingga kini, menurut pihak yang menyampaikan informasi tersebut, belum terlihat adanya tindakan disiplin yang diumumkan kepada publik terhadap oknum ASN tersebut.

Tidak hanya itu, pihak istri juga mengaku telah berupaya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Agama. Namun, alih-alih memperoleh keadilan sebagaimana yang diharapkan, perkara tersebut berujung pada gugatan perceraian yang diajukan oleh sang suami dan kemudian diproses oleh Pengadilan Agama sesuai mekanisme persidangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana komitmen lembaga dalam menegakkan disiplin terhadap aparatur yang diduga melakukan pelanggaran moral dan etika.

Publik berharap Pengadilan Agama Bolaang Uki serta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN maupun kode etik, masyarakat meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, Dicky Suprianto maupun pihak Pengadilan Agama Bolaang Uki belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)







