Suara Republik.com: Irsof
JAKARTA – Gerakan Masyarakat Kedaulatan Rakyat (GMKR) menggelar aksi penyampaian aspirasi di Gedung Joang 45, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (11/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, koalisi masyarakat sipil ini secara tegas menyuarakan kritik tajam terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta mendesak dilakukannya proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Aksi yang berlangsung di dalam aula gedung bersejarah tersebut dihadiri Sejumlah Tokoh dan peserta dari berbagai organisasi yang tergabung dalam GMKR. Suasana terpantau kondusif sepanjang acara berlangsung. Seorang narasumber tampak menyampaikan orasinya di atas panggung, sementara sejumlah awak media hadir untuk meliput jalannya kegiatan.
Tuntutan utama gerakan ini terlihat jelas melalui spanduk besar yang terpasang di belakang panggung bertuliskan, “Hentikan Jokowi dan Oligarki Merampok Kedaulatan Rakyat dan Makzulkan Gibran.” Selain pesan utama tersebut, berbagai logo organisasi pendukung juga menghiasi area kegiatan, menandakan soliditas dukungan dari elemen masyarakat sipil yang hadir.
Dalam orasinya, Presidium GMKR yang terdiri dari Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Said Didu, Marwan Batu Bara, dan Rizal Fadillah, menegaskan bahwa gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kondisi demokrasi saat ini, penegakan konstitusi, serta perlindungan kedaulatan rakyat. Mereka menyerukan agar seluruh elemen masyarakat terus mengawal proses demokrasi sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
“Kami hadir di sini untuk mengingatkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan oligarki,” ujar salah satu pembicara dalam keterangannya.
Tudingan Ijazah Palsu dan Peran Oligarki
Di sisi lain, isu legalitas ijazah Presiden Jokowi kembali mencuat dalam aksi ini. Pengacara Ahmad Khoizudin, yang menyatakan diri sebagai bagian dari tim anti-kriminalisasi dan pembela kebenaran, menyoroti upaya Jokowi untuk menghindari persidangan terkait dugaan ijazah palsu melalui mekanisme eksepsi.
Khoizudin menilai bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk perlindungan dari apa yang ia sebut sebagai “oligarki hitam”. Ia menekankan bahwa Jokowi harus tetap diadili dan tidak boleh lolos dari proses peradilan hanya karena adanya eksepsi.
“Jokowi berharap eksepsi dikabulkan agar persidangan tentang ijazah palsu dihentikan. Namun, kami menolak hal itu. Jokowi harus diadili karena diduga menggunakan dokumen palsu,” tegas Khoizudin.
Senada dengan tuntutan GMKR, perwakilan KNPI, Merri, juga menyatakan sikap keras bahwa Jokowi harus menerima hukuman jika terbukti bersalah melanggar hukum. Pernyataan ini memperkuat desakan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, terlepas dari jabatan yang diemban.
Aksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi yang dilakukan GMKR di Jakarta, dengan mengangkat isu pemerintahan, demokrasi, dan penegakan konstitusi sebagai fokus utama pembahasan. GMKR berharap suara mereka dapat didengar oleh para pengambil kebijakan demi perbaikan tata kelola negara ke depannya.
Hingga acara berakhir, situasi di aula gedung Joang 45, aksi tetap terjaga dengan baik dan kondusif.
