Beritarepublikviral.com// BUKITTINGGI, — Di bawah langit siang yang seharusnya jernih, dinding pagar kampus Universitas Fort De Kock (UFDK) tiba-tiba menjadi saksi bisu sebuah peristiwa yang mengguncang nurani. Pagi itu, Rabu (22/07/2026), aparat yang sepatutnya menjaga tata tertib justru menaiki pagar dengan langkah yang tak sepatutnya, merangsek masuk, menebarkan ketakutan, dan menyakiti pendidik yang sedang menjaga tanahnya.
Di tengah kegemparan itu, sebuah plang besi ditancapkan dengan paksa — seakan ingin berteriak mengklaim lahan seluas 5.528 meter persegi di kawasan fasilitas olahraga mini-soccer sebagai milik daerah. Namun, plang itu tak berdaya menyembunyikan satu kebenaran besar: ia berdiri di atas dasar yang telah lama patah di mata hukum.
Angin Kota Bukittinggi seketika berbisik tentang sebuah dokumen yang tertera di sana: AJB Nomor 36/MKS-2007. Nama itu tercetak tegas di permukaan logam yang dingin, seolah ingin tampil sebagai payung perlindungan.
Padahal, di ruang-ruang keadilan yang sunyi namun tegas, dokumen itu telah dijatuhkan vonisnya. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 2108 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan suara lantang dan tak terbantahkan, telah menyatakan bahwa transaksi yang melahirkan AJB itu berakar pada itikad tidak baik.
Pengadilan telah menyingkap tabir: lahan itu telah lebih dulu diikat secara sah oleh Yayasan FDK, dan Pemko Bukittinggi dinilai melanggar kepatutan serta merugikan pihak yang berhak. Maka, mencantumkan nomor itu di atas plang yang dipancangkan dengan kekerasan adalah sebuah penghinaan terhadap putusan tertinggi peradilan — sebuah luka yang terbuka di wajah hukum.
Para pengamat hukum menyimak gerakan itu dengan hati yang gelisah. Mereka melihat di balik lonjakan aparat dan pancangan plang bukanlah kekuatan, melainkan bayang-bayang keputusasaan.
Di meja hijau, Yayasan FDK telah berdiri tegak: kewajiban finansial miliaran rupiah telah dituntaskan melalui Pengadilan Negeri, dan Akta Pelepasan Hak dari pemilik asal telah berpindah ke tangan mereka.
Sementara itu, fondasi hukum Pemko telah runtuh di hadapan Mahkamah Agung. Maka, lahirlah sebuah manuver di lapangan — upaya menciptakan “fakta fisik” yang dipaksakan, seolah-olah penancapan logam dapat menambal retaknya legitimasi yuridis.
Diduga kuat, plang itu dipasang semata-mata agar Kartu Inventaris Barang (KIB) tampak penuh dan rapi, seolah-olah aset itu sah di hadapan BPK — padahal akar hukumnya telah mati di tangan Mahkamah Agung. Perbuatan ini adalah lebih dari sekadar pelanggaran administrasi. Ia adalah sebuah noda yang menodai wajah penguasa itu sendiri.
Ketika aparat negara dipersenjatai untuk memaksakan klaim di atas lahan yang telah dimenangkan rakyat melalui jalur hukum yang sah, maka unsur perbuatan melawan hukum oleh penguasa telah terpenuhi. Negara tidak boleh berjalan dengan cara-cara yang menabrak martabat dan aturan.
Jalan kekerasan fisik dan dasar dokumen yang cacat hukum bukanlah jalan yang melahirkan wibawa, melainkan jalan yang meruntuhkan kepercayaan. Oleh karena itu, mata masyarakat kini tertuju pada lembaga-lembaga yang menjaga tegaknya hukum: KPK, Kejaksaan, dan Kemendagri dipanggil oleh situasi ini untuk segera turun ke lapangan, membuka tabir, dan menelusuri motif di balik arogansi yang terjadi di siang bolong itu.
Sebab, plang yang dipancangkan dengan kekerasan dan berlandaskan dokumen yang telah dinyatakan cacat oleh Mahkamah Agung — pada akhirnya tidak akan bisa berdiri selamanya. Kebenaran hukum akan tetap berdiri tegak, sekuat apapun tiang yang dipasang dengan paksa, dan sekeras apapun besi yang dipukul ke tanah tanpa dasar yang benar.(Tb Mhd Arief Hendrawan)







