Hukum

Wakil Bupati Indramayu Penuhi Panggilan Kejati Jabar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi ‎

Foto : Ilustrasi Gambar Kejati Jabar

INDRAMAYU,Suararepublik.com – Wakil Bupati Indramayu S akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi untuk Tahun Anggaran 2022.

‎Ia tiba di kantor Kejati Jabar pada Senin, 21 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB dan didampingi oleh tim penasehat hukumnya. Kehadiran S tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

‎“Sesuai surat panggilan yang disampaikan, pemeriksaan sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB tadi. Yang bersangkutan didampingi penasihat hukum. Terkait materi pertanyaan yang diajukan, saya belum dapat menyampaikan secara rinci karena hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya, yang akrab disapa Cahya.

‎Ia menambahkan, kehadiran Wakil Bupati Indramayu itu merupakan bagian dari rangkaian proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar.

‎Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu mantan Sekretaris Dewan AF dan IM. Keduanya telah menjalani pemeriksaan secara mendalam, namun hingga saat ini belum dikenakan upaya paksa maupun penahanan karena proses penggalian keterangan masih terus berlangsung.

‎“Baik terhadap S maupun dua tersangka lainnya, belum ada penetapan upaya paksa atau penahanan. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti,” tegas Cahya.

‎Selain S, pada hari yang sama sejumlah pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu juga memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Salah satunya adalah mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indramayu, AS. Ia datang ke kantor Kejati Jabar menggunakan kendaraan dinas dan didampingi oleh stafnya. Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,4 miliar.

‎Sebelumnya diberitakan, Kejati Jabar sempat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap S . Ia sebelumnya diketahui mangkir dari panggilan pertama penyidik dengan alasan sedang sakit. Dalam kasus ini, penyidik juga tengah menelusuri dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu untuk periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.***

Exit mobile version