banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahNasionalPemerintahPendidikan

Plt. Kadis PKPLH Jelaskan Kriteria RTLH kepada 43 Warga Ononamolo I Kecamatan Mandrehe Utara

×

Plt. Kadis PKPLH Jelaskan Kriteria RTLH kepada 43 Warga Ononamolo I Kecamatan Mandrehe Utara

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.comNias Barat – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Nias Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus verifikasi lapangan terhadap 43 Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Ononamolo I, Kecamatan Mandrehe Utara, Kamis (18/06/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh calon penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, sehingga bantuan RTLH dapat tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Plt. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Nias Barat, Elfis Karsa Waruwu, ST, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nias Barat atas berbagai upaya dan terobosan yang dilakukan dalam menghadirkan program bantuan perumahan bagi masyarakat.

BACA JUGA:  PP HIMMAH Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Nanik S Deyang dan Nama - Nama Besar Lainnya

Ia menjelaskan bahwa saat ini 43 warga yang diusulkan masih berstatus sebagai calon penerima dan belum ditetapkan secara resmi. Oleh karena itu, proses verifikasi menjadi tahap penting dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.

Lebih lanjut, Elfis menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi riil rumah di lapangan. Beberapa indikator utama yang menjadi perhatian meliputi kondisi atap, lantai, dan dinding rumah. Rumah dengan atap daun rumbia, lantai tanah atau rusak berat, serta dinding papan menjadi prioritas dalam program ini.

BACA JUGA:  Bangun Sinergi Pendidikan Hukum, Feradi WPI dan STIH Litigasi Jalin Kerja Sama Strategis Melalui Penandatanganan MoU PKPA UPA

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar memberikan data dan informasi yang benar selama proses verifikasi berlangsung. Hal ini karena seluruh data akan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk titik koordinat lokasi rumah yang diverifikasi langsung oleh tim.

Dalam pelaksanaan program ini, aspek swadaya masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan penilaian. Ia menegaskan bahwa program RTLH tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun, sehingga masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan.

BACA JUGA:  Ketua Umum FERADI WPI Menerima Rhema dari Mazmur 91:7: "Walau Seribu Orang Rebah di Sisimu, Tetapi Itu Tidak Akan Menimpamu"

Sementara itu, mewakili Camat Mandrehe Utara, Adil Slamat Lahagu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat atas perhatian yang diberikan kepada masyarakat. Hal senada juga disampaikan Penjabat Kepala Desa Ononamolo I dan Ketua BPD yang berharap seluruh usulan dapat terakomodasi, dengan tetap menghormati hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. ( Odal Zai )

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *