1. Memisahkan (splitsing) penanganan pemeriksaan untuk masing-masing dugaan peristiwa secara mandiri dan terpisah.
2. Melakukan audit investigasi terhadap proses penanganan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang berjalan.
3. Melaksanakan pemeriksaan ulang secara parsial guna menjaga objektivitas, transparansi, dan akurasi hasil pemeriksaan.
Kuasa hukum berharap langkah tersebut dapat menjamin kepastian hukum bagi para pelapor sekaligus menjaga integritas dan marwah institusi Polri di mata masyarakat.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Sumut. Namun demi tercapainya keadilan, kami berharap setiap laporan diperiksa secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta masing-masing perkara,” tutup Paul J J Tambunan. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.