BeritaNasionalPemerintahPeristiwa

Jangan Giring Opini Publik! Aktivis dan Praktisi Hukum Larshen Yunus Bantah Tuduhan Soal Gelar Profesor Sufmi Dasco Ahmad

Suararepublik.com Jakarta – Polemik yang berkembang terkait status akademik dan gelar Profesor yang disematkan kepada Wakil Ketua DPR RI, Prof Dr Ir H Sufmi Dasco Ahmad SH MH, yang terus menerus menuai beragam tanggapan.

Menyikapi hal tersebut, Aktivis Anti Korupsi, Praktisi Hukum dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, turut menyampaikan komentar dan pernyataan strategis.

Menurut Larshen Yunus, berbagai tudingan yang beredar di sejumlah Platform Media Online maupun Media Sosial (Medsos) harus segera dan serius untuk disikapi secara Objektif, Proporsional, Profesional serta Mengedepankan Asas Verifikasi dan Prinsip Praduga tak bersalah.

“Kami membantah secara tegas berbagai Narasi Sesat yang berupaya menggiring opini publik, seolah-olah Gelar Profesor yang disandang oleh Bapak Sufmi Dasco Ahmad tidak sah atau tidak memenuhi Ketentuan Akademik.

Tuduhan seperti itu harus dibuktikan dengan Data, Fakta dan Mekanisme Akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekedar Asumsi maupun Spekulasi,” tegas Aktivis Larshen Yunus kepada awak media, hari ini Rabu (10/6/2026).

Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu menjelaskan, bahwa publik perlu memahami secara utuh proses panjang yang menjadi dasar seseorang memperoleh Pengakuan Akademik sebagai Guru Besar atau Profesor.

Menurut Relawan Garis Keras Prabowo Gibran itu, Esensi dari Pengabdian dalam dunia pendidikan tidak semata-mata diukur atas satu karya ilmiah atau satu publikasi tertentu, melainkan juga dari keseluruhan Rekam Jejak Akademik yang mencakup Pendidikan, Penelitian, Publikasi ilmiah, Pengabdian kepada masyarakat serta Kontribusi Nyata terhadap Pengembangan ilmu Pengetahuan.

“Don Sufmi Dasco Ahmad bukanlah sosok yang baru kemarin sore terlibat dalam Dunia Pendidikan. Beliau itu telah lama berkontribusi sebagai Dosen, Akademisi, Pembicara ilmiah serta Aktif dalam berbagai kegiatan Pengembangan ilmu Hukum dan Kebijakan Publik. Semua itu merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujar Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.

Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu juga mengingatkan, agar pihak-pihak tertentu tidak mudah Menghakimi seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan Klarifikasi kepada Lembaga yang berwenang.

“Apabila terdapat keraguan terhadap Dokumen Akademik ataupun Publikasi ilmiah tertentu, maka langkah yang benar adalah melakukan konfirmasi kepada Perguruan Tinggi, Kementerian terkait, Jurnal yang bersangkutan, maupun Lembaga Akademik yang memiliki kewenangan. Jangan langsung membangun opini yang berpotensi Mencemarkan Nama Baik seseorang,” tambah Kandidat Kuat Calon Ketua Umum DPP KNPI itu.

Lebih lanjut, menurut Larshen Yunus, yang justru Menyoroti pentingnya Penerapan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan setiap insan pers untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi serta Menerapkan Asas Praduga tak bersalah.

“Prinsip Cover Both Sides harus dijunjung tinggi. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak didasarkan pada Verifikasi yang memadai. Pers memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan informasi yang Akurat dan Berimbang kepada masyarakat,” kata Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu.

Larshen Yunus berkali-kali menegaskan, bahwa selama ini publik mengetahui Sufmi Dasco Ahmad sebagai Tokoh Nasional yang memiliki Kapasitas Tinggi dan Kedekatan dengan Dunia Pendidikan dan Hukum. Bahkan aktivitas mengajar yang pernah dijalankan Dasco di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menjadi bagian dari Rekam Jejak Pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara.

“Fakta bahwa beliau pernah Mengajar, terlibat dalam Kegiatan Akademik, memberikan Kuliah Umum, membimbing mahasiswa dan Aktif dalam Pengembangan Keilmuan merupakan bukti nyata Kontribusi beliau terhadap Dunia Pendidikan. Oleh karena itu, sangat tidak bijak apabila seluruh Rekam Jejak tersebut diabaikan hanya karena munculnya satu atau dua tudingan yang belum tentu memiliki dasar yang kuat,” ujar Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Sebagai Aktivis Anti Korupsi dan Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana, dirinya selalu mengajak seluruh Komponen Bangsa, Elemen Masyarakat untuk Menghentikan Praktik Pembunuhan Karakter (Character Assassination) terhadap Tokoh-Tokoh Bangsa.

“Kita semua harus berusaha Membangun Budaya Demokrasi yang sehat. Kritik yang Konstruktif tentu boleh-boleh saja untuk disampaikan, namun harus berdasarkan Data, Fakta dan Argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan menjadikan ruang publik sebagai Arena Fitnah, Hoax maupun upaya Pembunuhan Karakter terhadap seseorang yang telah banyak Berkontribusi bagi Kemajuan Bangsa dan Negara,” tegas Larshen Yunus.

Diakhir keterangan persnya, Praktisi Hukum dan mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Sosialis Indonesia itu acap kali menyatakan keyakinannya, bahwa seluruh Proses Akademik yang berkaitan dengan status Profesor Sufmi Dasco Ahmad telah benar-benar melalui Rangkaian dan atau Mekanisme dan Prosedur yang berlaku di Lingkungan institusi Pendidikan Tinggi.

“Kami sangat percaya! bahwa institusi Pendidikan Tinggi memiliki Standar, Mekanisme dan Sistem Evaluasi yang ketat. Karena itu! mari Hormati Proses Akademik dan jangan terburu-buru menyimpulkan sesuatu, sebelum seluruh Fakta terungkap secara terang benderang. Don Sufmi Dasco Ahmad telah lama mengabdikan dirinya kepada Dunia Pendidikan di Republik ini, yang sesuai dengan Semangat dan Nilai-Nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi,” pungkas Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (Tim)

Exit mobile version