Suararepublik.com Jakarta 18/6/26 – Organisasi kemasyarakatan Garda Prabowo resmi mengadukan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, ke Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut diajukan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo.
Pernyataan Tiyo dinilai melampaui batas kritik dan masuk ke ranah penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya karena menggunakan analogi yang membandingkan kepala negara dengan hewan.
Tiyo juga diadukan atas dugaan penyebaran berita bohong terkait klaimnya mengenai alat pelacak yang dipasang di mobilnya.
Berdasarkan informasi sejumlah praktisi hukum turut mendampingi aduan ini, di antaranya Ferdinand Hutahaean, Farhat Abbas, Sunan Kalijaga, serta jajaran advokat dari Kantor Bantuan Hukum Garda Prabowo.
Pihak pendamping menyatakan bahwa dumas ini dibuat bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan sebagai edukasi publik agar masyarakat tetap menjaga etika dan moral saat menyampaikan kritik kepada pemimpin negara. (Tim)
