Suararepublik.com Medan – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap wawrtawan nyang menjadi korban pencurian yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menangkap terduga pelaku pencurian di Hotel Kristal, Kecamatan Pancur Batu, kembali menjadi sorotan publik.
Beredar informasi yang menyebut bahwa penanganan kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum aparat dan pihak-pihak yang disebut memiliki bisnis ilegal dan barang haram di wilayah Pancur Batu.
Informasi tersebut mencuat setelah salah seorang keluarga korban pencurian menghubungi seorang mantan pejabat kepolisian berinisial IPTU EK. Dalam percakapan tersebut, keluarga korban menyampaikan bahwa nama dan foto IPTU EK ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk TikTok, sebagai sosok yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses yang menyebabkan korban pencurian berstatus tersangka.
Pada awalnya IPTU EK disebut membantah mengetahui persoalan tersebut. Namun, menurut keterangan keluarga korban, setelah percakapan berlangsung cukup lama, IPTU EK diduga menyarankan agar keluarga korban berkoordinasi dengan seorang oknum anggota kepolisian berinisial SBJG yang berdomisili di Pancur Batu.
Menindaklanjuti arahan tersebut, dua orang keluarga korban kemudian mendatangi sebuah kantor di wilayah Kecamatan Pancur Batu untuk bertemu dengan oknum polisi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, mereka mengaku diminta menonaktifkan telepon genggam agar tidak ada percakapan yang direkam.
Dalam pertemuan itu, keluarga korban menceritakan kronologi kasus yang menimpa anggota keluarganya, termasuk status tersangka dan DPO yang diterbitkan setelah korban ikut menangkap terduga pelaku pencurian.
Keluarga korban mengaku memohon bantuan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan kekeluargaan. Namun, mereka mengaku terkejut ketika oknum polisi tersebut diduga menyampaikan bahwa telah dikeluarkan dana hingga Rp1,7 miliar untuk “memesan” perkara tersebut.
Mendengar pernyataan itu, keluarga korban mengaku menyampaikan bahwa mereka berasal dari kalangan ekonomi sederhana dan tidak mungkin sanggup menyediakan dana dalam jumlah tersebut.
Tidak hanya itu, oknum polisi tersebut juga diduga menyebut sejumlah nama mantan pejabat kepolisian Iptu EK, Iptu ST, Iptu OMS, Kompol MS yang disebut mengetahui atau turut terlibat dalam persoalan tersebut. Selain itu, ia juga mengaku bahwa abang kandungnya berinisial GD disebut turut memberikan dana sebesar Rp200 juta terkait perkara dimaksud.
Mendengar penjelasan tersebut, keluarga korban mengaku semakin terpukul. Mereka bahkan memohon belas kasihan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara adil. Menurut pengakuan keluarga korban, mereka sampai bersujud memohon bantuan kepada oknum polisi tersebut agar anggota keluarganya tidak terus menjadi korban dalam perkara yang mereka nilai penuh kejanggalan.
Namun, oknum polisi tersebut diduga menyampaikan bahwa keputusan terkait perkara tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh pihak lain, termasuk abang kandungnya sendiri yang disebut sangat menginginkan korban pencurian tersebut dipenjara.
Oknum polisi itu kemudian berjanji akan membicarakan persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait termasuk abang kandungnya dan meminta keluarga korban menunggu selama tiga hari untuk mendapatkan kabar lanjutan.
Namun setelah menunggu selama tiga hari kabar mengenai penyelesaian persoalan tersebut juga tidak ada mendapatkan kabar sama sekali dari oknum polisi tersebut.
Sementara itu menurut informasi yang kami dapatkan bahwa oknum tersebut juga menyuruh sejumlah kerabatnya untuk membuat tiktok dan berbagai media sosial untuk menjelek jelekan korban pencurian yang dijadikan tersangka bersama keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Tim)
