Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan jika kelompok kriminal bersenjata (KKB) menggunakan senjata api jenis stayer hasil rampasan dari anggota Brimob yang tengah berjaga di wilayah operasional PT Freeport tahun 2015 silam. Kini, senjata tersebut digunakan KKB untuk menembaki anggota Brimob dan TNI di area perbukitan yang ada di kampung Utikini, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
"Memang betul kkb yang melakukan penembakan baik kepada kendaraan milik PT Freeport maupun saat menyerang anggota Brimob merupakan senpi hasil rampasan milik anggota Brimob," ujar Boy di Jayapura, Senin (23/10).
Boy menambahkan menurut bukti yang diperoleh, salah satu senpi yang digunakan adalah jenis stayer yang dirampas dari anggota brimob tahun 2015 lalu dan kelompok yang melakukan penyerangan dipimpin Sabinus Waker.
Lebih jauh, Boy mengungkapkan jumlah KKB sekitar 15 orang dan sangat mengetahui betul medan kawasan tersebut. Itulah yang menyebabkan KKB mudah menghujani anggota dengan tembakan.
Menurutnya, walaupun sudah ada korban dari anggota polri yakni tujuh anggota brimob dan satu meninggal namun tidak menyurutkan anggota untuk melakukan pengejaran.
"Kami akan terus berupaya menangkap para pelaku penembakan yang saat ini berada disekitar pegunungan dikawasan Banti dan Utikini," jelasnya.
Sebelumnya, KKB menembaki iring iringan kendaraan PT Freeport, Sabtu (21/10) sekitar pukul 08.10 Wit d mile 67,5 Tembagapura, yakni kendaraan yang dikemudikan Muhamad Jamil dengan nomor lambung 01 4755 dan kendaraan dengan no lambung no lambung 01 5504 yang dikemudikan Joe Hacth berkebangsaan Amerika terkena tembakan di bagian sebelah kiri.
Alhasil, sopir terluka terkena serpihan. Sabtu siang (21/10), dua anggota brimob yang ikut melakukan penggejaran tertembak yakni Brigpol Mufadol dan Barada Alwin.
Kemudian Minggu (22/10) Brigpol Berry Pratama tewas tertembak dan Senin (23/10) empat anggota brimob terluka yakni Ipda Giay terkena ditangan kiri, Bripda Hence di kaki kiri, Bripda Mario di telapak tangan kiri dan Aipda Mustari paha kiri, (E 006/23/10/2017).
0 Komentar