JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Pada tahun 2015 saya melakukan pembayaran booking fee dan uang muka kepada Bapak Rubiyanto untuk pembelian rumah secara KPR di di perumahan Grand Permata Residence Karawang.
Tetapi uang tersebut tidak dibayarkan ke kantor developer perumahan dalam hal ini PT Harika Propertyndo Utama. Dan sampai saat ini uang sebesar Rp 7 juta tersebut tidak dikembalikan.
Sebelumnya Bapak Rubiyanto sempat berjanji akan mengembalikan uang pada tanggal 5 Desember 2016 dengan bukti surat bermaterai.
Saya merasa kecewa kepada Bapak Rubiyanto selaku marketing PT Harika Propertyndo Utama. Mohon tanggapannya segera.
0 Komentar