banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Kasus Saling Lapor Korban Pencurian dan Pelaku, Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Kapolrestabes Medan Tempuh Restorative Justice agar Konflik Tak Berlarut – larut

×

Kasus Saling Lapor Korban Pencurian dan Pelaku, Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Kapolrestabes Medan Tempuh Restorative Justice agar Konflik Tak Berlarut – larut

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perhimpunan Wartawan Fast Respon (FRN) Sumatera Utara, Roy Nasution, meminta Kapolrestabes Medan mempertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara yang melibatkan seorang wartawan yang mengaku sebagai korban pencurian dengan pihak pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan. Menurutnya, penyelesaian secara damai sesuai ketentuan hukum akan lebih bermanfaat dibandingkan konflik yang terus berkepanjangan dan memunculkan perkara-perkara baru.

Roy mengaku prihatin melihat persoalan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan itu belum juga menemukan titik penyelesaian. Menurut informasi yang diterimanya, wartawan yang mengaku menjadi korban pencurian justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan setelah membantu menangkap terduga pelaku pencurian atas arahan seorang oknum anggota kepolisian.

“Saya mendengar bahwa korban pencurian itu sudah berdamai dengan pihak pelaku pencurian pada 3 Desember 2025. Surat perdamaian kedua belah pihak juga sudah beredar luas di media maupun grup WhatsApp. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan tidak saling menuntut di kemudian hari,” ujar Roy Nasution di Medan, Rabu (6/8/2026).

BACA JUGA:  Polsek Waru Berikan Edukasi Kepada Remaja Dan Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong, Cegah Balap Liar

Menurut Roy, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pihak keluarga pelaku pencurian juga berjanji akan mencabut laporan dugaan penganiayaan yang telah dibuat di Polrestabes Medan. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum dicabut.

“Karena laporan itu tidak dicabut sebagaimana yang dijanjikan dalam surat perdamaian, akhirnya orang tua dari pelaku pencurian dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan. Saya tidak mengetahui apa kendala yang menyebabkan isi kesepakatan tersebut belum dijalankan,” katanya.

Roy juga menyoroti bahwa dua pelaku pencurian telah memperoleh keringanan hukuman. Menurutnya, surat perdamaian yang dibuat antara kedua belah pihak turut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persidangan. Namun di sisi lain, laporan dugaan penganiayaan terhadap korban pencurian masih tetap berjalan.

“Kalau memang surat perdamaian itu sudah memberikan manfaat bagi kedua pelaku pencurian dalam proses hukum, seharusnya isi kesepakatan tersebut juga dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak. Jangan sampai ada pihak yang memperoleh manfaat dari kesepakatan perdamaian, tetapi di sisi lain tidak menjalankan kewajiban yang telah disepakati. Ini yang menurut saya menjadi salah satu kejanggalan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Kutim Intensifkan Patroli Malam Di Sangatta, Tak Ada Ruang Untuk Balap Liar

Selain itu, Roy menyebut orang tua dari pelaku pencurian juga telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dalam perkara dugaan penyebaran fitnah atau informasi yang diduga tidak benar terkait tuduhan pemerasan sebesar Rp250 juta terhadap korban pencurian. Menurutnya, laporan tersebut dibuat pada 26 Februari 2026 dan hingga kini masih dalam proses penanganan.

Melihat adanya sejumlah perkara yang saling berkaitan, Roy menilai penyelesaian melalui Restorative Justice patut dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog, mediasi, musyawarah, dan pemulihan hubungan para pihak. Dalam perkara ini, korban pencurian yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan disebut telah berdamai dengan pelapor. Namun laporan tersebut tidak dicabut sebagaimana yang tercantum dalam kesepakatan. Di sisi lain, orang tua pelaku pencurian juga telah dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan dan fitnah. Menurut saya, kondisi ini sebaiknya diselesaikan secara menyeluruh melalui pendekatan Restorative Justice agar konflik tidak terus berkepanjangan,” jelas Roy.

BACA JUGA:  Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk Pimpin Patroli Blue Light Polsek Bosar Maligas : Balap Liar dan Kejahatan Jalanan Tidak Diberi Ruang Bergerak

Ia berharap Kapolrestabes Medan dapat mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Roy juga berharap Kapolrestabes Medan tetap mengedepankan independensi, profesionalisme, dan objektivitas dalam menangani perkara tersebut serta tidak terpengaruh apabila memang terdapat pihak-pihak yang berupaya memperpanjang konflik.

“Saya berharap Bapak Kapolrestabes Medan dapat melihat persoalan ini secara utuh dan mengesampingkan apabila memang ada pihak-pihak yang mencoba membuat konflik ini terus berkepanjangan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penyelesaian yang adil, kepastian hukum, dan terciptanya perdamaian, bukan konflik yang terus berulang dan menjadi polemik di media sosial. Saya yakin, apabila semua pihak memiliki itikad baik, persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat tanpa harus terus menambah perkara baru,” tegas Roy.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *