banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalOlahragaPeristiwaTNI/POLRIViral

Soroti Bansos dan Turnamen Olahraga Kades Gd, Aktivis : Jangan Jadikan ” Komoditas Pencitraan ” Tutupi Kasus PETI Kotanopan

×

Soroti Bansos dan Turnamen Olahraga Kades Gd, Aktivis : Jangan Jadikan ” Komoditas Pencitraan ” Tutupi Kasus PETI Kotanopan

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Mandailing Natal – Kedok kedermawanan atau aksi filontropi dalam bentuk gelaran kompetisi olahraga dan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang kian gencar dilakukan akhir-akhir ini oleh oknum terduga pelaku PETI(Penambangan Emas Tanpa Izin) di Wilayah Kotanopan dinilai tidak akan bisa menghapus atau menganulir proses hukum dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan.

Demikian disampaikan Ketua AMP2K (Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Pajarur Rohman Nasution dalam keterangan pers tertulis kepada pers di Panyabungan (01/08)
merespons kompetisi olahraga yang diinisiasi oleh oknum Kades Singengu Julu berinisial GD, di tengah bergulirnya kasus dugaan tindak pidana PETI Kotanopan di Polres Madina.

“Kompetisi olahraga atau paket sembako bansos tentu tidak akan bisa memutihkan dosa ekologis akibat aktivitas tambang emas ilegal yang merusak ekosistem Mandailing Natal yang diduga kuat dilakukan oknum Kades GD” tegas Pajar.

BACA JUGA:  Polsek Sunda Kelapa Tingkatkan Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Menuju Kepulauan Seribu

Ditambahkan, aktivitas sosial dan olahraga memang bernilai positif bagi masyarakat dan perlu diapresiasi. Namun pihaknya mengingatkan agar momentum ini tidak dijadikan sebagai komoditas pencitraan semu atau tameng kamuflase untuk menutupi pelanggaran hukum yang sedang bergulir.

Pajar yang juga aktivis PMII menyebut, dugaan keterlibatan GD dalam praktik PETi di Kotanopan sudah lama viral menjadi rahasia umum. Rekam jejak digital dan dokumentasi saat penggerebekan oleh Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bahkan memperlihatkan dengan jelas foto yang bersangkutan saat diberikan surat teguran keras. Tidak hanya itu, nama Kades GD secara resmi juga telah diekspose dalam rilis kedinasan Tim Pemprovsu sebagai salah satu terduga pelaku kejahatan lingkungan tersebut.

Pajar menghimbau masyarakat jangan mau terkecoh dengan jargon pencitraan yang sedang diperagakan oleh oknum mafia tambang untuk meraih simpati publik dengan trik pengelabuan dan pembodohan publik

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Ajak Warga Kelurahan Sei Sedapat Sukseskan Program Pekarangan Pangan Bergizi

“Warga Madina kita minta untuk tidak terperdaya dengan narasi “berbagi” yang sengaja dihembuskan untuk meredam kritik dan menutup mulut publik. Tindak pidana kejahatan lingkungan adalah ancaman nyata bagi masa depan Mandailing Natal. Hal itu harus dipertanggung jawabkan oleh GD yang diduga kuat sebagai pelaku PETI” ketusnya

Pihaknya menilai upaya penggiringan opini melalui kegiatan bakti sosial dan turnamen olahraga di tengah masyarakat adalah pola lama kaum kapitalis yang tidak mencerdaskan. Manuver murahan dari para mafia PETI hanyalah kedok dan tidak serta-merta menggugurkan status hukum seseorang yang diduga terlibat kejahatan lingkungan dan menutupi kasus PETI yang kian marak.

“Bansos atau turnamen olahraga jangan dijadikan alat pencitraan untuk mengaburkan substansi pelanggaran hukum atau mencari pemakluman publik” tegas alumni Pasca Sarjana UIN Suska Riau ini.

Menurut Pajar kerusakan lingkungan hidup adalah “crime against humanity (kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan karna efek buruknya dirasakan oleh seluruh masyarakat lintas generasi. Pihaknya mendesak agar kasus yang sedang bergulir di Polres Madina dapat dipercepat dengan menetapkan GD selaku tersangka untuk memberikan efek jera bagi para pelaku PETI.

BACA JUGA:  Plt. Kadis PKPLH Jelaskan Kriteria RTLH kepada 43 Warga Ononamolo I Kecamatan Mandrehe Utara

“Kita mendesak agar Kapolres Madina bertindak profesional dan transparan segera mengungkap kasus GD ini secara tuntas. Publik menunggu ketegasan Kapolres agar oknum GD ini segera ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kejahatan lingkungan dan aktivitas ilegal PETI” sebutnya.

Oleh karena itu, masyarakat meminta Polres Madina bertindak tegas dan segera meningkatkan status hukum penanganan perkara ini.

“Alam tidak butuh filantropi sosial, tapi alam butuh keadilan hukum yang tegas. Menjadikan kegiatan sosial sebagai ‘kedok’ pelindung dan pengalihan issue harus dilawan. Hukum harus ditegakkan demi keadilan lingkungan” tutup Pajar. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *