banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Diduga Bersikap Arogan, Oknum Pria Yang Kerap Mengaku – Ngaku Pengacara Dilaporkan Dua Kasus Berbeda ke Polda Sumut!

×

Diduga Bersikap Arogan, Oknum Pria Yang Kerap Mengaku – Ngaku Pengacara Dilaporkan Dua Kasus Berbeda ke Polda Sumut!

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Seorang pria berinisial HS yang katanya mengaku sebagai pengacara memicu kegaduhan di masyarakat karena diduga menyebarkan berita bohong dan menunjukkan sikap arogan yang menimbulkan reaksi negatif luas.

Perilakunya terlihat mencolok saat kasus korban pencurian yang semula didampingi polisi untuk menangkap pelaku justru berbalik menjadi tersangka dan viral di media. Dalam peristiwa itu, HS seolah-olah mengambil alih posisi sebagai pihak yang dirugikan. Ia bahkan melaporkan korban pencurian tersebut dengan menyebarkan berita bohong, dia juga menuduh korban pencurian menganiaya, melakukan pemerasan kepada maling sebesar Rp250 juta, hingga pemukulan terhadap anak kecil.

BACA JUGA:  Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus

Masyarakat pun mempertanyakan alasan di balik tindakan tersebut: “Kita belum tahu kedudukan sebenarnya dia dalam kasus ini. Apakah dia korban pencurian, atau justru memiliki hubungan dengan pelaku pencurian itu?” ujar sebagian warga yang menyimak peristiwa tersebut.

Selain itu, HS juga diduga bersikap arogan saat mendatangi wartawan yang sedang meliput di salah satu instansi pemerintah di Sumatera Utara. Saat itu, ia datang dengan nada tinggi dan mengaku sebagai penasihat hukum tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut. Anehnya, ia justru melaporkan warga yang sedang melakukan aksi demonstrasi di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Dugaan Rekayasa Kasus? Mengapa Yoga yang Ikut Menangkap Pelaku Pencurian Toko Ponsel di Pancur Batu Tidak Menjadi Tersangka?

Tidak terima dengan sikap arogan serta dugaan intimidasi yang dilakukan HS, pihak yang merasa dirugikan akhirnya menempuh jalur hukum. Dua laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Sumatera Utara pada 29 Juli 2026.

Saat ini, HS dilaporkan oleh pihak yang pernah dibentak dan diduga diintimidasinya dalam dua peristiwa yang berbeda. Para pelapor berharap aparat dapat segera menangkap dan memproses HS sesuai aturan hukum yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa jika HS benar-benar berstatus sebagai pengacara, ia seharusnya menempuh jalur pembelaan kliennya melalui proses persidangan yang tertib, bukan bersikap kasar dan meledak-ledak di tempat umum yang mencerminkan kurangnya pengetahuan dan etika profesi. (Tim)

BACA JUGA:  Miris!! Masyarakat Miskin Melapor ke Polda Sumut, Dilimpahkan ke Polrestabes Medan, Enam Bulan Dipeti Eskan, Kini Kembali Digeser ke Polda Sumut?
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *