banner 325x300
banner 325x300
Berita

Dua Pelaku Begal di Tunggurono Binjai Timur, Ditangkap Satreskrim Polres Binjai

×

Dua Pelaku Begal di Tunggurono Binjai Timur, Ditangkap Satreskrim Polres Binjai

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Binjai 26/7/26 – Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui keberhasilan Satreskrim Polres Binjai dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasa (curas) di jalan Sei Semayang Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Awal kejadian, pada hari Jumat tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 06.30 wib, korban *RAM (16), pelajar,* berangkat dari rumahnya dengan tujuan untuk sekolah di kota binjai. Dan sesampainya di TKP jalan Sei Semayang Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, korban RAM (16) tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria dengan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:  Sat Reskrim Polres Padang Lawas Limpahkan Dua Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai

Kemudian yang duduk diboncengan langsung menunjang korban sambil mengacungkan sebilah kampak serta menyuruh korban untuk berhenti. Setelah korban berhenti, pria yang mengacungkan kampak tersebut langsung mengambil sepeda motor korban dan pelaku melarikan diri., terang korban RAM.

Pengungkapan kasus curas tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.

BACA JUGA:  Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Agung

Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

” Hasilnya, pelaku *RA (20)* di jalan Graha kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 sekira pukul 15.40 wib.,

” Sedangkan pelaku *MDK (19)* sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Kanit Pidum IPDA Jun Fredy pada 24 April 2026 yang lalu di jalan S.M. Raja Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Utara. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasa (curas) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU 1/2023., tegas Kasat AKP Hotdiatur Purba.

BACA JUGA:  Lanud Sultan Hasanuddin Bersama Satuan TNI AU Makassar Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Pengabdian bagi Kemanusiaan

Polres Binjai, menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas terukur terhadap segala bentuk tindak kriminalitas jalanan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai., terang AKBP Bimo. (Tim)

Humasresbinjai

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *