banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalNasionalPemerintahPeristiwaSosialTNI/POLRIViral

Hanya Tutup Sehari, Arena Sabung Ayam Bedungan Diduga Kembali Ramai, Aparat Diminta Bertindak Tegas

×

Hanya Tutup Sehari, Arena Sabung Ayam Bedungan Diduga Kembali Ramai, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

SR.Com||JEMBER – Dugaan kembali beroperasinya arena perjudian sabung ayam di wilayah Bedungan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan publik. Arena yang sebelumnya dikabarkan sempat berhenti beroperasi selama satu hari itu kini diduga kembali ramai dipadati pengunjung dan pemain, sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Sabtu (25/7/2026) dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut diduga kembali berlangsung sebagaimana sebelumnya. Sejumlah warga menyebut arus keluar-masuk orang ke arena kembali terlihat ramai. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pertandingan sabung ayam yang disinyalir disertai praktik perjudian.

Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Menurut mereka, apabila informasi itu benar, penghentian aktivitas yang hanya berlangsung selama satu hari dinilai belum memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA:  Pangdam I/BB Kunjungi Brigif 7/Rimba Raya, Ingatkan Prajurit Selalu Bersyukur, Disiplin, dan Bijak Bermedia Sosial

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian yang kembali muncul. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Atas dasar informasi yang berkembang di masyarakat, redaksi meminta perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jember, serta Kasat Reskrim Polres Jember untuk menindaklanjuti dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam di Bedungan, Kecamatan Ambulu.

BACA JUGA:  Mewakili Kapolri, Irjen Pol. Amur Chandra Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia di UNCOPS 2026

Masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pihak yang diduga berperan sebagai penyelenggara maupun pelaku, serta melakukan penegakan hukum secara profesional apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Selain diduga melanggar hukum, praktik perjudian juga dikhawatirkan dapat memicu dampak sosial yang lebih luas, mulai dari terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat hingga munculnya potensi tindak pidana lainnya. Karena itu, warga berharap langkah penindakan tidak bersifat sementara, melainkan dilakukan secara berkelanjutan agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat yang diduga menjadi arena perjudian.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian merupakan tindak pidana. Oleh sebab itu, setiap laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Tampil Gemilang di Pra-PORA, Kontingen Pencak Silat Aceh Singkil Berhasil Raih Medali dan Amankan Tiket PORA

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Jember maupun Kasat Reskrim Polres Jember terkait informasi dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam di Bedungan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Bersambung)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *