SUARAREPUBLIK.COM – BANTAENG – SULSEL, 25 juli 2026 – Kebijakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng yang menerapkan restorative justice (RJ) terhadap terduga pelaku pencurian berinisial ER menuai kritik. Ketua LSM Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mempertanyakan konsistensi penanganan perkara setelah terduga pelaku beberapa kali diamankan namun kembali diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Sorotan itu muncul setelah Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan karena korban tidak lagi keberatan dan telah berdamai dengan pelaku.
Menurut AKP Gunawang amin, pelaku telah mengembalikan barang yang diduga dicuri sehingga korban memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Ada kesepakatan damainya. Korban saja tidak keberatan, jadi bagaimana itu? Dia mengembalikan barang curiannya. Korban selesaikan secara kekeluargaan. Kalau kita proses itu tentu harus ada yang keberatan, nah kalau laporan dicabut dianggap sudah tidak cukup bukti,” katanya, Jumat (24/7/2026).
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa ER bukan residivis karena belum pernah diputus bersalah oleh pengadilan. Di sisi lain, ia juga berdalih bahwa kasus ini hanya mentok di penyelidikan.
“Ini memang dua kali (mencuri) tidak pernah naik di penyidikan jadi tidak bisa dikatakan tindak pidana. Yang bisa dikatakan tindak pidana itu di penyidikan,” ujarnya.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan dari Andi Yusdanar Hakim.
Yusdanar mengurai, Laporan Polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel tertanggal 13 Maret 2026 atas nama pelapor Arisman. Sehari kemudian, pada 14 Maret 2026, terdapat pengaduan lain dari Mantasiah dengan terduga pelaku yang sama, yakni ER. Kemudian, pada 17 Maret 2026, Kapolsek Eremerasa bersama Kanit Reskrim menangkap ER dan menyerahkannya ke Polres Bantaeng.
Yang dipersoalkan Yusdanar, pada 11 Juli 2026 ER kembali diamankan berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026 tersebut.
“Katanya sudah restorative justice, tapi kenapa ditangkap lagi? Ini seolah ada yang tidak beres,” jelas Yusdanar, Sabtu (25/7/2026).
Ia mempertanyakan apa yang menjadi dasar pertimbangan penyidik sehingga perkara pada Maret diselesaikan melalui RJ, namun beberapa bulan kemudian pelaku kembali diamankan menggunakan dasar laporan yang sama.
“Yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi benak Kasat Reskrim melakukan restorative justice kepada ER pada Maret. Lalu kenapa pada Juli ditangkap kembali atas dasar laporan Arisman, kemudian kembali dilakukan restorative justice? Kenapa bukan RJ saja sekalian dengan kasus aduan Mantasiah,” jelasnya.
Menurut Yusdanar, persoalan tersebut tidak semata menyangkut prosedur hukum, tetapi juga menyentuh aspek moral penegakan hukum.
Ia khawatir masyarakat justru menangkap pesan yang keliru, apabila seseorang yang diduga melakukan pencurian berulang kali, tetap berakhir dengan mekanisme perdamaian.
“Kenapa saya kritisi? Karena moral anak bangsa akan terpengaruh. Jangan sampai muncul pemikiran, kalau menjadi pencuri nanti juga bisa restorative justice. Ini menjadi preseden yang tidak baik bagi penegakan hukum,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Kareng Danar itu, juga mempertanyakan argumentasi Kasat Reskrim yang menyebut ER belum dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana karena perkara belum naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, logika tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Kalau alasannya belum naik penyidikan sehingga bukan pelaku tindak pidana, lalu kapan perkara itu akan pernah sampai ke meja hijau kalau setiap diamankan langsung dilakukan restorative justice?” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar pengerahan Unit Buru Sergap (Buser) dalam penangkapan ER pada 11 Juli 2026.
Menurut Kareng Danar, apabila seseorang dianggap belum memenuhi status sebagaimana dijelaskan Kasat Reskrim, maka publik berhak mengetahui dasar hukum tindakan penangkapan tersebut.
“Pertanyaan saya, kenapa Kasat Reskrim memerintahkan Unit Buser membawa senjata untuk menangkap ER? Dalam video disebut target operasi. Kalau menurut penjelasan beliau ER belum bisa disebut pelaku tindak pidana karena masih penyelidikan, lalu kapasitas ER saat ditangkap itu sebagai apa?” ujarnya.
Yusdanar pun menegaskan bahwa kasus tersebut akan dibawa hingga ke Mabes Polri mengenai sikap dan tindakan atas penegakan hukum di tubuh Polres Bantaeng.
“Saya akan laporkan karena bukti sudah jelas. Ini bukan semata-mata soal satu perkara, tetapi soal konsistensi penegakan hukum. Jangan sampai restorative justice justru dipersepsikan sebagai ruang yang membuat pelaku kejahatan merasa aman dan oknum penegak hukum merasa nyaman. Kepolisian harus mampu menjelaskan secara terang kepada publik agar tidak muncul ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih membuka ruang hak jawab apabila terdapat penjelasan tambahan dari Polres Bantaeng maupun pihak terkait lainnya.







