Suara Republik.Com
Muara Ancalong, 23 Juli 2926
Polsek Muara Ancalong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial H. (50) diamankan bersama barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto mencapai 9,90 gram di Jalan Tambak IV, Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (22/7/2026).
Kapolsek Muara Ancalong IPTU Erwan Tri Yunanto mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim sejak dimulainya Operasi Antik Mahakam pada 10 Juli 2026. Polisi kemudian menerima informasi masyarakat mengenai dugaan akan adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Kelinjau Ilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 16.20 Wita, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang berada di atas sepeda motor bernomor polisi KT 2848 FG.
Saat hendak diperiksa, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya itu berhasil digagalkan oleh personel Polsek Muara Ancalong yang kemudian mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak berwarna hitam putih yang disimpan di saku celana kiri pelaku. Di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 9,90 gram. Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda, satu lembar tisu putih, sebuah kotak penyimpanan, serta celana pendek jeans yang dikenakan saat penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Muara Ancalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polsek Muara Ancalong.
Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.







