Suararepublik.com Pekanbaru 18/7/26 – Media Kompas yang mengusung tagline “media terpercaya” ternyata berisi banyak berita bohong, fitnah, dan tidak bisa dipercaya. Salah satu yang cukup parah adalah terkait pemberitaan kasus kriminalisasi Ketua KNPI Riau, Larhsen Yunus, yang dilaporkan oleh pejabat bejat, Kadis Perkim Kota Pekanbaru, Martin Manoluk Tampubolon. Pemberitaan media Kompas yang hanya mengutip pernyataan hoaks oknum Polresta Pekanbaru dinilai telah menyembelih prinsip jurnalisme yang harus senantiasa berpegang kepada kebenaran faktual, kebenaran materil, cover both sides, keberimbangan, check and recheck, dan berpihak hanya kepada kepentingan publik.
Berkaitan dengan pemberitaan bohong media Kompas tersebut, istri Larshen Yunus mengirimkan surat resmi kepada media Kompas berisi Hak Jawab dan Hak Koreksi. Bukannya menayangkan hak jawab dari korban fitnahan itu, media Kompas malah menolak untuk mempublikasi sesuai perintah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Berikut ini isi lengkap Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak Larshen Yunus yang merasa dirugikan atas pemberitaan Kompas.
Kepada Yth,
1. Pemimpin/Pimpinan Redaksi www.kompas.com di- Jakarta
2. Sdr. Idon Tanjung (WartawanKontributor www.kompas.com) di- Pekanbaru
Melalui pengantar surat resmi ini, terlebih dahulu kami haturkan salam silaturrahim dan doa semoga kita semua dalam keadaan sehat lahir dan bathin. Amin
Bersama surat ini juga, kami ingin menyampaikan hak jawab dan hak koreksi, yaitu berdasarkan pemberitaan sepihak dari wartawan maupun penulis berita online di link media www.kompas.com yang terbit pada tanggal 18 Juni 2026 dengan Judul Berita “Pria Mengaku Ketua DPD KNPI Riau Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pemerasan”.
Kami tegaskan, sebagai pihak yang sangat-sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut, mulai dari judul berita maupun isi pemberitaan tersebut dinilai sangat brutal, tendensius dan sangat tidak mencerminkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sekaligus undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengedepankan produk jurnalistik profesional dan proporsional.
Bahwa kalimat dan atau bahasa dan atau narasi “mengaku sebagai Ketua KNPI Riau” adalah sesuatu yang sangat kurang tepat, bahkan tendensius sekali. Penggunaan frasa seperti itu bukan ranahnya dan bukan porsi media, apalagi untuk sekelas dan sekaliber media kompas.com. (Baca dan cek saja pemberitaan nasional seputar KNPI dan organisasi lainnya, yang kondisi internalnya masih dalam posisi dualisme, seperti PERADI, LIRA, LAM Riau, bahkan organisasi pers seperti PWI pernah mengalami dualisme kepengurusan).
Bahwa, selain brutal dan amat tendensius, substansi pemberitaan tersebut terbukti tidak disertai dengan bukti otentik, ataupun tidak disertai dengan informasi yang akurat. Seharusnya, sebagai wartawan di media sekelas dan sekaliber kompas.com wajib menerapkan azas praduga tak bersalah dan unsur keberimbangan.
Mohon izin saudaraku wartawan kompas.com yang paling hebat! Ingat dan camkan ya, agar sebagai wartawan kembali ingat tentang peristiwa berdarah yang penuh dengan rekayasa, spekulasi, skenario dan atau sandiwara tingkat tinggi dalam kasus IRJEN Ferdy Sambo, Ex. KADIV PROPAM POLRI, dalam kasus gembong narkoba IRJEN Teddy Minahasa, Ex. KAPOLDA SUMBAR, dan kasus korupsi MBG yang juga merupakan seorang jenderal aktif POLRI, yang sudah merusak nama baik institusi POLRI dan mengkhianati negara ini. Apalagi untuk seorang perwira menengah dan Bintara Polri yang oknum ataupun para penyidik Polri terbukti masih banyak yang bekerja tidak profesional. Melakukan pelanggaran SOP dan kerap melakukan penyalahgunaan kewenangan sekaligus aksi kriminalisasi hukum yang menzholimi seseorang atau bermain-main dengan nasib seseorang (fakta dan sudah sangat banyak terjadi).







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.