SuaraRepublik.com // MEDAN, 19 Mei 2026 — Seorang pria berinisial SR (45) yang sehari-hari bertugas sebagai jaga malam diamankan oleh Tim Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan setelah diduga memanfaatkan pos ronda sebagai tempat transaksi narkoba.
Penangkapan terhadap SR dilakukan di sebuah pos ronda yang berada di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, , membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pelaku diduga menjadikan pos ronda tempatnya berjaga sebagai lokasi penjualan narkotika jenis sabu.
“Pelaku SR ditangkap oleh Tim Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan saat sedang berjaga malam di pos ronda. Lokasi tepatnya di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, dan sejumlah barang bukti turut diamankan,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada Selasa (19/05/2026).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu sisa penjualan dengan berat sekitar 1,72 gram, beberapa plastik klip pembungkus narkoba, timbangan elektrik, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, SR mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir menjalankan aktivitas penjualan narkoba. Transaksi disebut dilakukan pada malam hari saat kondisi lingkungan sekitar pos ronda sedang sepi.
“Pelaku ini baru sekitar tiga bulan menjadi penjual narkoba dan transaksi dilakukan di dalam pos ronda saat pembelian berlangsung,” terang Rafli Yusuf Nugraha.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial CG yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu untuk setiap penjualan satu gram sabu.
“Pelaku tidak menyiapkan sabu dalam paket kecil. Barang disimpan dalam satu tempat lalu dipisahkan sesuai pesanan pembeli, yakni satu gram atau dua gram,” jelas Rafli Yusuf Nugraha.
Saat ini pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkoba berinisial CG serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dapat memperketat pengawasan lingkungan agar fasilitas umum seperti pos ronda tidak kembali disalahgunakan untuk aktivitas kriminal, khususnya peredaran narkotika yang dinilai semakin meresahkan warga.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(Eko / Tim SR)


