Suararepublik.com Medan, Selasa, 14 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara pada hari ini, Selasa (14/7/2026), secara resmi mengantarkan surat Nomor: 014/SPLBH-LP08/VII/SUMUT perihal Permohonan Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, Pengawasan Berjenjang dan Supervisi Penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2024 kepada jajaran pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Surat tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Paul Junisu Jethro Tambunan, S.E., S.H., M.H., yang bertindak untuk dan atas nama kliennya, Hj. Siti Amrina Harahap, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kabupaten Padang Lawas yang saat ini telah berusia lanjut (lansia).

Permohonan tersebut ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, dan Kanit III Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut. Adapun tembusan surat disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Dalam permohonan tersebut, LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut meminta agar pimpinan Ditreskrimum Polda Sumut memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum, melakukan pengawasan berjenjang, supervisi, serta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang hingga kini telah berjalan selama kurang lebih 1 tahun 9 bulan tanpa adanya kepastian penyelesaian perkara.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut pada awalnya ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, kemudian dialihkan penanganannya kepada Unit III Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut. Dalam prosesnya, pada tanggal 23 Januari 2025 juga telah dilakukan gelar perkara di Ruang Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh AKBP Mangara Hutagalung, S.H., M.H., CPM dengan pemapar Briptu Debby Dwi Chairani serta dihadiri peserta gelar yang memberikan rekomendasi, yaitu AKBP Artha Sebayang, S.H., M.H., Kompol Mulyadi, S.H., M.H., dan IPTU Herry Permadi dari Bidpropam Polda Sumut.

Namun demikian, menurut isi permohonan, hingga saat ini belum terdapat kepastian hukum berupa penetapan tersangka maupun penyelesaian penyidikan, meskipun berbagai tahapan penyidikan telah dilakukan.

Perkara tersebut, menurut kuasa hukum, diduga melibatkan seorang ustaz sebagai pihak terlapor. Sementara pelapor adalah Hj. Siti Amrina Harahap yang merupakan seorang perempuan lanjut usia asal Kabupaten Padang Lawas yang telah menunggu kepastian hukum selama hampir dua tahun. Status hukum pihak yang dilaporkan tetap mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut juga menyoroti Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: LHP/37/IV/2025/Subdit IV Renakta yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 April 2025 penyidik telah mendatangi rumah Mahmuddin Rangkuti untuk melaksanakan Surat Perintah Membawa Nomor: Sp.Bawa/227.b/IV/2025/Ditreskrimum.