Suara Republik.com

JAKARTA – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kejahatan perlindungan anak yang menimpa Ibu OLH dan anaknya kini memasuki babak baru. Setelah tiga laporan polisi (LP) yang dibuat sejak tahun 2024 mandek tanpa kepastian hukum di Polres Metro Jakarta Utara, kuasa hukum korban akhirnya melapor langsung ke Mabes Polri dan mendesak Kapolri untuk turun tangan melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus.

Desakan ini disampaikan dalam sebuah rilis media yang diterima awak media, Jumat (9 Oktober 2026). Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang juga bertindak sebagai kuasa hukum OLH, menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah mengalami stagnasi yang berbahaya bagi keselamatan anak.

Jejak Tiga Laporan yang Menggantung

Berdasarkan catatan pendampingan, konflik bermula dari kejadian di kawasan Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 2 Juli 2023. Sejak saat itu, OLH dan tim hukumnya telah membuat tiga laporan polisi yang semuanya terhenti setelah tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Laporan pertama (LP No. LP/B/568/IV/2024) tanggal 23 April 2024 melaporkan Danny S. Djayaprawira atas dugaan ancaman pemberian dosis obat tinggi kepada anak jika ibunya menggugat gono-gini. Laporan kedua (LP No. STTLP/B/3084/VI/2024) tanggal 3 Juni 2024 berkaitan dengan dugaan perampasan paksa anak di bawah umur di wilayah Jakarta Utara.

Sementara itu, laporan ketiga (LP No. STTLP/B/4272/VI/2025) tanggal 23 Juni 2025 yang dilaporkan oleh Prof. Dr. Suhandi Cahaya, menyoroti dugaan pencekokan obat-obatan oleh seorang psikiater di RSCM tanpa sepengetahuan ibu kandung dan tanpa diagnosa fisik yang jelas. Dugaan ini jerat pasal berat UU Perlindungan Anak (Pasal 76B jo 77B dan lainnya) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Untuk LP 568 dan 3084, pada saat saya memegang kasus ini laporan masih belum ada tindak lanjut dan terhenti setelah BAP oleh Penyidik Bu Aritonang dan Penyidik Jan Prawira di Polres Utara. Sempat ada pembicaraan terkait potensi penghentian pemeriksaan, tidak jelas menggantung selama 2-3 tahun,” ujar sumber pendamping dalam rilisnya.

Terobosan ke Bareskrim: Laporan Keempat

Kelelahan menunggu kepastian di tingkat Polsek dan Polres, tim hukum OLH mengambil langkah strategis dengan melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Pada 18 Mei 2026, OLH resmi membuat laporan baru (LP/B/214/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI) dengan terlapor Danny S. Djayaprawira dan pihak lainnya (DKK).

Laporan kali ini menjerat Pasal 394 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik. Peristiwa ini diduga terjadi pada 30 Januari 2025 di Jakarta Selatan.

“Ini adalah LP ke-4. Tiga LP di Polres Jakut sejak 2024 tidak ada kejelasan. Klien kami berharap Bareskrim Mabes Polri lebih profesional dan transparan. Karena terlapornya DKK, patut diduga ada pihak lain termasuk oknum yang membuat akta tersebut,” tegas Tim Hukum Ibu OLH.

Atensi Pusat dan Tuntutan Transparansi

Langkah escalation ke pusat membuahkan hasil awal. Bareskrim Polri melalui Surat No. B/10158/IX/RES.7.5/2026/Bareskrim tanggal 23 September 2026 telah mengeluarkan Surat Perkembangan Penanganan DUMAS Kedua (SP3D). Surat ini memberikan atensi serta petunjuk kepada Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan penyelidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan.