Suararepublik.com Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.

Jokowi menegaskan bahwa setiap upaya politik, termasuk wacana pemakzulan, harus ditempuh melalui mekanisme demokrasi dan sesuai dengan konstitusi serta aturan hukum yang berlaku.

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis.

Jokowi juga menyatakan menghormati putusan MK beserta seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.

Terkait kemungkinan dampaknya terhadap pencalonan Gibran pada Pilpres 2029, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang, termasuk KPU dan Bawaslu. (Tim)

Sumber: ANTARA

#Jokowi #Gibran #GibranRakabuming #PemakzulanGibran #MK #MahkamahKonstitusi #Pilpres2029 #PolitikIndonesia #BeritaIndonesia #BeritaTerkini #UpdateNusantara