Suararepublik.com Jakarta 6/10/26 – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roby Heri Saputra, dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Roby digelar dan diputus di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.
Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri menyatakan Roby terbukti melakukan perbuatan tercela. Atas pelanggaran tersebut, Roby dijatuhi sanksi etika dan administrasi berupa permintaan maaf serta penempatan khusus selama tujuh hari.
Sebelumnya, Roby dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan identitas dan perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi.
Saat ini, posisi Roby sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah digantikan Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy. Sebelumnya, Sang Ngurah menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (Tim)
#polisi #polri #fyi #viral #fyp








Tinggalkan Balasan