SuaraRepublik.com || PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Dugaan pengancaman dan penganiayaan yang disebut melibatkan benda menyerupai senjata api terjadi di halaman tempat hiburan DA’41, Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan seorang pria berinisial RD ke Polrestabes Palembang. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/3213/IX/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATRA SELATAN.
Berdasarkan dokumen laporan polisi yang disampaikan RD, perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 448 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di halaman DA’41.
Dalam laporan tersebut, RD menyebut seorang pria bernama Endang sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat. RD juga menyebut terdapat pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut keterangan RD dalam laporan, kejadian bermula ketika dirinya datang ke DA’41 untuk mencari seorang teman. RD kemudian turun ke bagian bawah tempat hiburan dan menanyakan keberadaan temannya kepada seorang saksi yang berada di lokasi.
RD disebut mendapat informasi bahwa temannya berada di bagian belakang. Namun ketika berbalik, RD mengaku melihat Endang bersama pihak lainnya berada di belakangnya.
Situasi kemudian disebut memanas hingga terjadi dugaan pengancaman dan penganiayaan.
Benda Menyerupai Pistol Disebut Ditempelkan ke Kaki
Bagian lain dari laporan tersebut menyebut adanya dugaan penggunaan benda menyerupai senjata api.
RD mengaku sebuah benda yang disebut menyerupai pistol diduga ditempelkan ke bagian kakinya, disertai ucapan ancaman akan menembak.
RD juga menyebut terdengar suara tembakan sebanyak dua kali dalam rangkaian kejadian tersebut.
Namun, dugaan penggunaan senjata api maupun suara tembakan tersebut masih merupakan bagian dari laporan korban dan perlu dipastikan melalui proses penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh aparat.
Merasa keselamatannya terancam, RD kemudian meninggalkan lokasi dan memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut disebut diterima kepolisian pada 22 September 2026 sekitar pukul 00.16 WIB.
RD Minta Seluruh Pihak Diperiksa
RD berharap kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi, termasuk saksi yang mengetahui kejadian.
Ia juga meminta dugaan penggunaan senjata api dan suara tembakan sebanyak dua kali dapat diklarifikasi melalui proses penyelidikan.
“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional. Semua pihak yang berada di lokasi dan mengetahui kejadian diperiksa agar fakta sebenarnya dapat terungkap, termasuk mengenai dugaan penggunaan senjata api dan suara tembakan tersebut,” ujar RD.
Menurut RD, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Ia berharap penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada sehingga fakta mengenai peristiwa tersebut dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi.
Kini laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengancaman, dugaan penganiayaan, keterlibatan lebih dari satu orang serta dugaan penggunaan senjata api di halaman DA’41 Palembang.
Hingga berita ini diterbitkan, penanganan laporan tersebut masih menjadi kewenangan pihak kepolisian. Fakta mengenai dugaan pengancaman, penganiayaan dan penggunaan senjata api akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Endang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen laporan polisi yang diterima redaksi. SuaraRepublik.com menjunjung asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, hak jawab, hak koreksi dan Kode Etik Jurnalistik. Penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan seseorang tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Kesalahan seseorang hanya dapat dinyatakan terbukti melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kategori: Hukum & Kriminal
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi













