banner 325x300
banner 325x300
Berita

Dugaan Sindikat Mobil Bodong Bantaeng: Modus ‘Pemilik Palsu’ untuk Intimidasi Penadah”

Avatar photo
×

Dugaan Sindikat Mobil Bodong Bantaeng: Modus ‘Pemilik Palsu’ untuk Intimidasi Penadah”

Sebarkan artikel ini

BANTAENG,- Kasus dugaan 22 unit mobil rental mewah di Bantaeng yang disebar terduga pelaku Alfiani alias Hj Ayu alias Dewi alias Dwi kini mengarah ke dugaan sindikat. Polres Bantaeng saat ini masih memburu Alfiani yang berstatus DPO sejak 5 Mei lalu. Penyidik fokus pada rantai penyebaran mobil dari hulu ke hilir.

Plot twist muncul dari keterangan warga Bantaeng yang menjadi penguasa mobil. Mereka mengaku pernah didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai “para pemilik mobil asli”. Kedatangan kelompok itu diduga untuk menekan para penadah agar menyerahkan mobil atau membayar uang.

BACA JUGA:  Wapang TNI dan Menhan RI Tinjau Yon TP di Jawa Timur, Pastikan Kesiapan Operasional Satuan

Namun saat diminta bukti kepemilikan kelompok tersebut tidak bisa menunjukkannya. Karena tidak ada bukti kuat, akhirnya mereka pergi meninggalkan lokasi tanpa membawa unit mobil.

Belakangan muncul informasi baru. Menurut keterangan yang beredar di kalangan  warga, kelompok yang mengaku “pemilik mobil” itu ternyata masih satu komplotan dengan terduga pelaku Alfiani alias Hj Ayu alias Dewi alias Dwi. Modus ini diduga untuk menguji loyalitas penadah dan menakut-nakuti agar tidak melapor ke polisi.

BACA JUGA:  Humanis Dan Cepat, Polwan Polres Kutim Siaga Layani Masyarakat Di SPKT

Jika benar, maka kasus ini bukan sekadar penggelapan perorangan. Polisi menduga ada struktur sindikat:

1) Alfiani alias Hj Ayu sebagai penyebar mobil + pemalsu BPKB,

2) kelompok “pemilik palsu” sebagai eksekutor lapangan untuk intimidasi. Modus ganda ini membuat korban penadah makin bingung dan takut melapor.

Polres Bantaeng kini mendalami dugaan sindikat ini. Imbauan untuk seluruh warga yang menguasai 22 unit mobil: segera serahkan unit dan laporkan kronologi lengkap, termasuk jika pernah didatangi “kelompok pemilik palsu”. Kooperatif jadi kunci untuk mengubah status dari terduga penadah menjadi saksi korban. Praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  HUT ke - 111 Paroki ST. Antonius dari Padua Hayam Wuruk Medan Berlangsung Meriah dan Penuh Makna, Revitalisasi Gereja dan Sanctuarium Diresmikan
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *