banner 325x300
banner 325x300
BeritaViral

Nama Risma Disebut sebagai Oknum Bhayangkari dalam Dugaan Koordinasi Angkutan BBM Olahan Muba, APH Diminta Telusuri Perannya

Avatar photo
×

Nama Risma Disebut sebagai Oknum Bhayangkari dalam Dugaan Koordinasi Angkutan BBM Olahan Muba, APH Diminta Telusuri Perannya

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com || MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — Nama Risma disebut dalam informasi lapangan terkait dugaan koordinasi kendaraan pengangkut BBM hasil pengolahan atau refinery dari wilayah Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sumber lapangan juga menyebut Risma sebagai seorang “oknum Bhayangkari”. Namun, informasi mengenai status tersebut maupun dugaan peran Risma dalam aktivitas pengangkutan BBM sampai saat ini belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah kendaraan diduga masih mengangkut BBM hasil pengolahan dari wilayah Muba menuju sejumlah daerah, antara lain Palembang, Ogan Ilir, Lampung, Bangka, dan wilayah lainnya.

Dalam keterangan sumber, nama Risma disebut memiliki kaitan dengan komunikasi atau koordinasi pergerakan kendaraan.

Nama Risma Disebut dalam Koordinasi Kendaraan

Menurut sumber yang ditemui redaksi, Risma disebut tidak selalu berada langsung di lapangan. Nama tersebut diduga muncul dalam komunikasi terkait pergerakan kendaraan yang membawa BBM hasil pengolahan.

Sumber juga menyebut nama “Duma” digunakan dalam komunikasi ketika terdapat pihak yang menanyakan perjalanan maupun koordinasi kendaraan.

“Nama Duma yang dipakai dalam komunikasi belum tentu menunjukkan siapa yang sebenarnya mengendalikan. Menurut informasi yang kami dapat, masih ada pemain lama di belakangnya,” ujar sumber kepada redaksi.

Keterangan tersebut masih berupa informasi sumber dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Pertanyaan mengenai apakah Risma benar memiliki peran dalam koordinasi, apakah “Duma” merupakan nama sebenarnya dari pihak tertentu, atau apakah terdapat pihak lain yang mengendalikan aktivitas tersebut, perlu dijawab melalui penyelidikan aparat berdasarkan alat bukti.

BACA JUGA:  BNN RI Lantik Sejumlah Pejabat Tinggi dan Administrasi di Lingkungan BNN

Informasi Riwayat Pemeriksaan Juga Belum Terverifikasi

Sumber turut menyebut nama Risma pernah menjadi perhatian dalam pemeriksaan aparat di Polda Sumsel.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen resmi maupun keterangan dari Polda Sumsel yang dapat memastikan informasi tersebut, termasuk perkara apa yang disebut berkaitan dengan pemeriksaan tersebut.

Begitu pula dengan informasi mengenai status Risma sebagai Bhayangkari. Redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi yang dapat memverifikasi informasi tersebut.

Karena itu, SuaraRepublik.com tidak menempatkan informasi tersebut sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Konfirmasi Diupayakan, Nomor Awak Media Disebut Memblokir

Untuk memperoleh keberimbangan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0821xxxxxx97 terkait informasi mengenai dugaan koordinasi pengangkutan BBM tersebut.

Namun, setelah pesan konfirmasi dikirim, nomor tersebut disebut langsung memblokir kontak awak media, sehingga upaya memperoleh klarifikasi belum mendapatkan jawaban.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Risma, pihak yang menggunakan nama “Duma”, pemilik kendaraan, sopir, pemilik atau pengelola lokasi, maupun pihak lain yang merasa disebut atau dirugikan oleh pemberitaan.

Mangun Jaya dalam Sorotan Perkara BBM Olahan

Informasi mengenai dugaan pergerakan BBM hasil pengolahan dari wilayah Muba menjadi perhatian karena aparat sebelumnya memang mengungkap perkara terkait dugaan pengolahan minyak di kawasan Mangun Jaya, Babat Toman.

Pada Agustus 2026, Polres Muba mengungkap perkara yang bermula dari truk tangki dengan muatan sekitar 10.000 liter cairan yang diduga solar olahan. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke lokasi pengolahan minyak di Kelurahan Mangun Jaya. Polisi menetapkan dua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan yang diduga digunakan untuk proses bleaching.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan Polres Muba menangani perkara kebakaran tempat pengolahan minyak ilegal di wilayah Babat Toman. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka setelah melakukan gelar perkara dan mengamankan berbagai peralatan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pengolahan minyak.

BACA JUGA:  Gagalkan Upaya Pengiriman Sabu 928 Gram dari Bandara, S Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Polisi juga menyatakan masih mendalami jaringan di balik aktivitas migas ilegal, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal.

Konteks tersebut membuat informasi mengenai dugaan jaringan pengangkutan BBM hasil pengolahan perlu diuji lebih lanjut apabila terdapat bukti yang menghubungkan kendaraan, lokasi pengolahan, pemilik barang, koordinator perjalanan, maupun pihak yang berada di balik distribusi.

APH Diminta Telusuri Bukan Hanya Sopir

Munculnya nama Risma dalam keterangan sumber menimbulkan pertanyaan mengenai posisi sebenarnya dalam dugaan rantai distribusi tersebut.

Apakah nama Risma hanya disebut dalam komunikasi? Apakah benar terdapat peran koordinatif? Siapa sebenarnya yang menggunakan nama “Duma”? Dan jika dugaan aktivitas tersebut terbukti, siapa pemilik BBM, siapa pemodal, siapa pemilik kendaraan, siapa yang mengatur perjalanan, dari mana muatan berasal, serta kepada siapa BBM didistribusikan?

Pertanyaan tersebut menjadi ranah Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumsel untuk ditelusuri berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.

Apalagi, Polda Sumsel sebelumnya menyampaikan telah mengungkap puluhan perkara penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang 2026, termasuk perkara illegal refinery. Data resmi Polda Sumsel mencatat 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal dan 11 perkara illegal refinery sepanjang Januari–Juli 2026.

BACA JUGA:  Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapsiagaan Terpadu Cegah Karhutla di Riau

Karena itu, apabila terdapat bukti mengenai jaringan yang lebih luas, publik tentu berkepentingan agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada sopir atau kendaraan di lapangan, tetapi menelusuri rantai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.

Sebaliknya, apabila informasi mengenai keterlibatan pihak tertentu tidak terbukti, hasil pemeriksaan aparat juga penting disampaikan secara transparan agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Status Bhayangkari Tidak Boleh Menjadi Kesimpulan Keterlibatan

Penyebutan status Bhayangkari, apabila benar, tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Karena itu, informasi mengenai status organisasi, hubungan keluarga, maupun dugaan peran seseorang harus dipisahkan dari persoalan ada atau tidaknya perbuatan pidana.

SuaraRepublik.com menegaskan bahwa penyebutan nama Risma dalam berita ini bersumber dari informasi lapangan yang masih membutuhkan verifikasi. Redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari Risma maupun pihak yang menggunakan nama “Duma” mengenai informasi yang diberitakan.

Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, hak jawab, hak koreksi, dan Kode Etik Jurnalistik. Penyebutan nama maupun status seseorang tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat atau bersalah. Setiap dugaan keterlibatan harus diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah, dan seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kategori: Investigasi
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *