SUARAREPUBLIK.COM – SALATIGA — Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 12 September 2026 tersebut sebelumnya viral di sejumlah media online dan media sosial.
Pernyataan komitmen untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan itu disampaikan pihak keluarga Fujiyanto melalui kuasa hukumnya, SUKINDAR & REKAN LAW FIRM, pada Sabtu, 19 September 2026.
Keluarga Fujiyanto memberikan kuasa kepada Adv. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku pimpinan Sukindar & Rekan Law Firm sekaligus Waketum DPP FERADI WPI, untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam foto rilis yang disampaikan Sabtu, 19 September 2026, tampak Advokat Sukindar, S.H., bersama ibu dari keluarga Fujiyanto memegang surat pernyataan komitmen RJ, didampingi tim lawyer dari pihak Fujiyanto.
Keluarga Fujiyanto Sampaikan Empat Pernyataan Sikap
Dalam pernyataan sikap tertanggal 19 September 2026, keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak menyampaikan sejumlah poin.
Pertama, keluarga menyatakan bahwa peristiwa di Benang Raja merupakan perkelahian sesama rekan profesi media. Keluarga juga menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan pengroyokan terencana maupun percobaan pembunuhan sebagaimana narasi yang beredar di luar.
Kedua, keluarga menyebut bahwa pascakejadian, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka. Bahkan, menurut pernyataan keluarga, Fujiyanto sendiri yang mengantarkan M. Sholeh Abdullah Ali R. ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis.
Ketiga, keluarga Fujiyanto menyampaikan penyesalan atas terjadinya peristiwa tersebut dan menyatakan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Keempat, keluarga secara resmi memberikan kuasa kepada SUKINDAR & REKAN LAW FIRM untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice dengan harapan perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Polres Salatiga.
Sukindar: Hukum Harus Menjadi Jalan Damai
Advokat Sukindar, S.H., selaku kuasa hukum keluarga Fujiyanto, menegaskan bahwa kliennya memiliki komitmen untuk menempuh penyelesaian secara restorative.
“Saya Advokat Sukindar, S.H., selaku Kuasa Hukum Keluarga Fujiyanto pada hari ini Sabtu 19 September 2026 menegaskan, klien kami berkomitmen penuh untuk RJ. Ini perkelahian sesama kawan, sama-sama media, sama-sama terluka. Klien kami yang antar korban ke rumah sakit, itu fakta yang tidak bisa dibantah.”
Menurut Sukindar, pihaknya telah menyiapkan surat pernyataan maupun surat perdamaian sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami sudah siapkan surat pernyataan dan surat perdamaian. Kami berharap pihak korban M. Sholeh Abdullah Ali R. juga membuka hati untuk kekeluargaan. Kami hormati proses di Polres Salatiga, namun kami dorong agar perkara ini diselesaikan secara restorative, bukan saling menjatuhkan.”
Ia menegaskan bahwa hubungan sesama rekan media menjadi salah satu alasan pihak keluarga memilih mendorong penyelesaian secara damai.
“Semua teman media akrab, ternyata ada masalah hukum. Harus jadi jalan damai, bukan jalan permusuhan,” tegas Advokat Sukindar, S.H., di Salatiga, Sabtu (19/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi langkah dari pihak keluarga Fujiyanto untuk membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan di tengah proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, proses hukum dan sikap pihak M. Sholeh Abdullah Ali R. tetap menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut perkara tersebut.
Catatan Redaksi
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













