banner 325x300
banner 325x300
Berita

Setahun Lebih Aduan Diduga Jalan di Tempat, Hairil Tami Minta Kapolres Metro Bekasi Turun Tangan

×

Setahun Lebih Aduan Diduga Jalan di Tempat, Hairil Tami Minta Kapolres Metro Bekasi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMJAWA BARAT, CIKARANG — Hairil Tami menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten).

 

Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau telah lebih dari satu tahun, disebut belum menunjukkan kejelasan progres penanganan maupun penetapan tersangka.

 

Hairil Tami menyoroti kinerja penyidik Aipda A. Rifai dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi. Ia mengaku telah berulang kali meminta perkembangan penanganan perkara, termasuk melalui kuasa hukumnya, namun hingga saat ini belum memperoleh informasi perkembangan terbaru sebagaimana yang diharapkan.

 

Hairil bahkan meminta perhatian langsung dari Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan penanganan yang lebih jelas.

 

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Kamis (17/9/2026).

BACA JUGA:  Sambut HANI 2026, Kepala BNNP Sumut Hadiri dan Ikuti Donor Darah Kemanusiaan

 

Menurut Hairil, kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani perkara, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun, upaya komunikasi tersebut disebut tidak memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.

 

Bahkan, kunjungan langsung ke kantor kepolisian disebut juga belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan terbaru perkara.

 

Kuasa Hukum Soroti Minimnya Komunikasi Penyidik

 

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, turut menyoroti lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

Donny menilai belum adanya progres signifikan dalam perkara itu berpotensi merugikan kepentingan hukum kliennya.

BACA JUGA:  Ketua Umum FERADI WPI ucapkan selamat kepada Brigitta Ira Lingga atas raih gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka

 

Ia juga menyoroti isi SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, yang menurutnya masih mencantumkan rencana penyidik untuk mengundang terlapor berinisial IK guna dimintai klarifikasi.

 

Padahal, menurut Donny, sejak SP2HP tersebut diterbitkan hingga saat ini telah berlalu waktu yang cukup panjang.

 

«“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya. Saya berulang kali WhatsApp penyidik menanyakan SP2HP, tetapi tidak dibalas WhatsApp saya,” tegas Donny Andretti.»

 

Laporan Sejak September 2025

 

Kasus tersebut bermula dari aduan tertanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan:

 

R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI.

 

Dalam laporan tersebut, dugaan pelanggaran yang dipersoalkan berkaitan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

BACA JUGA:  Polres Jakbar dan Polsek Metro Tamansari Bongkar Sindikat Uang Palsu, 11 Tersangka Ditangkap dan 15.610 Lembar Upal Hingga Alat Cetak Disita

 

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian memberikan kepastian mengenai status dan perkembangan perkara, termasuk penjelasan mengenai langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan.

 

Hingga berita ini diturunkan, Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut maupun alasan belum adanya kejelasan penanganan laporan.

 

Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Metro Bekasi, penyidik A. Rifai, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

 

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *