banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaTNI/POLRIViral

Polres Sorong Ungkap Dua Kasus Kejahatan, 20 Motor Dicuri dan Curas Disertai Pemerkosaan

×

Polres Sorong Ungkap Dua Kasus Kejahatan, 20 Motor Dicuri dan Curas Disertai Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Kabupaten Sorong PBD – Polres Sorong mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua kasus tersebut yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) serta kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 54 tahun.

Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan Kapolres Sorong AKBP Jems Oktovianus Tegai dalam konferensi pers di Mapolres Sorong, Selasa (15/9/2026).

Tiga ABH Diduga Terlibat Pencurian di 20 TKP, dalam kasus curanmor, polisi mengamankan tiga ABH masing-masing berinisial MGS (16), WRP (17), dan DSS (16).

Kapolres Sorong mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di 20 lokasi berbeda.

“Dari 20 TKP tersebut, sebanyak 20 unit sepeda motor dilaporkan hilang. Polisi telah mengamankan tujuh unit, sementara 13 unit lainnya masih dalam pencarian,” ujar Jems Tegai.

Menurutnya, para ABH diduga melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan uang yang digunakan membeli minuman keras dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sepeda motor hasil curian kemudian diduga dijual dengan harga sekitar Rp2 juta per unit.

BACA JUGA:  Panglima TNI Salurkan Bantuan dan Perkuat Pencegahan Karhutla di Sambas

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial R, HRV, R, L, E, D, A, dan I.

Ketiga ABH tersebut disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Bobol Rumah, Korban Diduga Diperkosa dan Barang Berharga Dibawa Kabur

Kasus kedua merupakan perkara pencurian dengan kekerasan yang disertai dugaan pemerkosaan, yang terjadi di Jalan Poros RT 006/RW 001, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (18).

Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial T (54) melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/292/VIII/2026/SPKT-I/Polres Sorong tertanggal 7 Agustus 2026.

BACA JUGA:  Gumiran Law Office Siap Tempuh Jalur Hukum, Soroti Hilangnya Dana Nasabah Bank Aladin Syariah

Kapolres Sorong menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIT, ketika korban berada seorang diri di rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah dengan memanjat pagar bagian depan, kemudian masuk melalui plafon dapur. Setelah mendengar suara korban dari dalam kamar, pelaku diduga mendobrak pintu kamar yang terkunci.

Pelaku kemudian diduga mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban sebelum melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Setelah itu, pelaku diduga mengambil satu unit telepon seluler merek Vivo Y50 berwarna ungu serta uang tunai sebesar Rp5 juta milik korban.

“Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli minuman keras bersama teman-temannya,” ungkap Kapolres.

Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Pada 19 Agustus 2026, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan AM. Tim kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Malanu, Kota Sorong, sebelum bergerak menuju Kampung Wen, Distrik Mayamuk,
AM akhirnya diamankan polisi di sebuah rumah di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Brimob Jateng Salurkan 485 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket sweater merah, celana panjang cokelat, kaos krem, celana pendek putih bermotif bunga, sprei hijau serta dua papan kayu.

Sementara telepon seluler milik korban masih dalam proses pencarian.

Atas perkara tersebut, AM disangkakan Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Sorong menegaskan, proses hukum terhadap para terduga pelaku dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua perkara tersebut. (Tim)

*Salam persisi*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *