SUARAREPUBLIK.COM – BANTAENG, SULAWESI SELATAN — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan di Polres Bantaeng mendapat sorotan. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Bantaeng. Rabu, 9 September 2026
Kasus tersebut kini menjadi perhatian setelah pihak pelapor menilai penanganan laporan berjalan lambat. Bahkan, muncul rencana aksi demonstrasi di depan Mapolres Bantaeng sebagai bentuk desakan agar kepolisian memberikan kepastian terhadap perkembangan perkara.
Dalam laporan tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Adapun ketentuan penganiayaan dalam KUHP yang berlaku saat ini antara lain diatur dalam Pasal 466 KUHP.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, Kanit Pidum Polres Bantaeng menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan saksi yang melihat langsung kejadian.
“Tidak ada saksi,” ujar Kanit Pidum.
Keterangan tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Sebab, tidak ditemukannya saksi yang melihat langsung kejadian perlu tetap diikuti dengan pendalaman terhadap alat bukti dan informasi lain yang dapat menerangkan peristiwa yang dilaporkan.
Ketua LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, meminta agar laporan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.
Menurutnya, proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan dan memberikan kepastian kepada korban maupun pelapor.
“Kami meminta Polres Bantaeng memberikan kejelasan terkait perkembangan laporan tersebut. Jangan sampai masyarakat, terlebih seorang wartawan yang melaporkan dugaan tindak pidana, merasa tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Andi Yusdanar Hakim, Ketua LIRA.
Ia juga menyampaikan bahwa rencana aksi di depan Mapolres Bantaeng merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar proses hukum terhadap laporan tersebut mendapat perhatian.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang transparan dan profesional,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Bantaeng, termasuk langkah penyelidikan yang telah dilakukan dan perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih menjadi perhatian publik.













